Anggota DPRD Ditebas Parang
Gegara Knalpot Bising, Anggota DPRD Ditebas Parang Tetangga, Keluarga Korban Ngamuk di RS Jeneponto
Korban penebasan senjata tajam jenis parah adalah Jusry yang merupakan anggota DPRD Jeneponto. Kejadian ini dipicu suara knalpot racing roda dua
Adapun alasan RS Latopas lambat melakukan rujukan karena RS yang akan ditempati belum ada yang mau menerima.
Ancaman Hukuman 10 Tahun
Usman, pelaku penebasan terhadap anggota DPRD Jeneponto di Mannuruki, Kelurahan Bontotangnga, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan terancam hukuman 10 tahun penjara.
Hal ini diungkapkan Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul Regama, Senin (26/10/2020).
"Ancaman hukuman lima tahun penjara hingga 10 tahun," ujarnya.
Ia mengatakan pelaku penebasan terhadap Jusry dikenakan dua pasal.
"Adapun pasal yang dikenakan tersangka pelaku yaitu pasal 351 ayat 2 dan pasal 2 ayat 1 UU darurat no 12 tahun 1952 LN no 78 tahun 1952," tambahnya.
Selain pihak polisi mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti sebilah parang yang digunakan pelaku untuk menebas korbannya.
Hingga saat ini Usman telah resmi mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Jeneponto. (*)
Laporan Wartawan Tribun Jeneponto, Rakib