Anggota DPRD Ditebas Parang
Gegara Knalpot Bising, Anggota DPRD Ditebas Parang Tetangga, Keluarga Korban Ngamuk di RS Jeneponto
Korban penebasan senjata tajam jenis parah adalah Jusry yang merupakan anggota DPRD Jeneponto. Kejadian ini dipicu suara knalpot racing roda dua
TRIBUN-TIMUR.COM, JENEPONTO - Gegara Knalpot Bising, Anggota DPRD Jeneponto Ditebas Parang Tetangga, Keluarga Korban Ngamuk di RS
Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jeneponto menjadi korban penebasan senjata tajam tetangganya sendiri.
Baca juga: Bukan Oktober, Tapi November Cair Subsidi Gaji Karyawan Gelombang 2 Dibayar, Cara Cek Penerima BSU?
Baca juga: Profil Vieranni Nama Asli Rini Marianti Model Asal Jeneponto-Bone Dilamar Panaik Rp 1,7 M, Suami?
Pelaku penebasan adalah Usman warga Kampung Mannuruki, Kelurahan Bontotangnga, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Adapun korban penebasan senjata tajam jenis parang adalah Jusry yang merupakan anggota DPRD Jeneponto.
Kejadian pembacokan ini dipicu suara knalpot racing kendaraan roda dua.
Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul Regama, Minggu (25/10/2020) menceritakan kronologis kejadian penebasan tersebut.

Menurutnya, peristiwa tersebut terjadi Sabtu (24/10/2020), dimana saudara korban menyalakan motor dengan knalpot suara keras (bising) di depan rumah Usman.
Kemudian pelaku membalasnya dengan hal yang sama di depan rumah korban setelah itu pelaku kembali ke rumahnya.
"Sekitar 10 menit kemudian korban bersama saudaranya dengan beberapa orang mendatangi rumah pelaku,
Baca juga: KUMPULAN Ucapan Maulid Nabi Muhammad SAW 2020 Cocok untuk Status IG: Inggris Indonesia & Bergambar
Baca juga: Terungkap Identitas Pria yang Terjun dari Flyover Kelok 9, Singgah Beli Rokok Dulu Sebelum Loncat
“Tiba di rumah pelaku kemudian pelaku masuk ke rumahnya mengambil sebilah parang sambil berdiri depan rumahnya," tuturnya.
Dari beberapa orang yang mendatangi rumah pelaku hanya satu orang yang kena tebasan parang pelaku yaitu Jusry.
"Korban mendatangi pelaku bersama dengan beberapa orang namun pelaku mendahuluinya,
"Dengan menebasnya menggunakan parang sehingga mengalami luka robek pada bagian kepala belakang," tambahnya.
Rumah Korban Didatangi Warga
Tak lama setelah kejadian, kediaman anggota DPRD Jeneponto, Jusry ramai didatangi warga.
Situasi di kediaman anggota DPRD Jeneponto, Jusry korban penebasan ramai di datangi warga.

Diketahui rumah korban (Jusry) dan pelaku (Usman) hanya berjarak sekitar kurang lebih 100 meter.
Keduanya masing masing tinggal di Mannuruki, Kelurahan Bontotangnga, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul Regama mengatakan bahwa pelaku dan korban masih satu alamat.
Baca juga: KODE Redeem FF Oktober 2020 Berhadiah Yokai Soulseeker: Kode Redeem Free Fire Oktober 2020
Baca juga: Cantikan Mana Ayu Ting Ting dengan Pacar Baru Shaheer Sheikh? Sudah Berani Pamer
"Betul terduga pelaku adalah warga setempat," ujarnya.
Nampak terlihat ramai warga berkumpul saat polisi tiba di lokasi dan ingin melakukan olah TKP.
Selain itu warga juga terlihat ramai di rumah kediaman korban Jusry.
Keluarga Korban Mengamuk di RS Latopas
Keluarga anggota DPRD Jeneponto yang ditebas parang mengamuk di Rumah Sakit (RS) Latopas Jeneponto, Sulawesi Selatan, Sabtu (24/10/2020) malam.
Kemarahan mereka dipicu lantaran lambatnya pengambil tindakan petugas kesehatan untuk merujuk pasien ke Makassar.
Orangtua korban, Sudirman Sijaya mengecam tindakan para staf RS Lapotas karena diduga tidak memperhatikan pasiennya.
"Pasiennya mau dirujuk, tapi kenapa disimpan terus kalau ada apa-apanya siapa mau bertanggung jawab," ujarnya.
Ia mengaku khawatir terhadap anaknya yang jadi korban penebasan akan mengalami sakit yang lebih parah kalau tidak segera dirujuk untuk mendapatkan penanganan medis.
"Dirujuk tapi kenapa disimpan terus, sebelum ada perintah dari RS,
"Seharusnya jalan saja dulu sambil menunggu informasi dari RS kalau tidak ada yang terima kan bisa dia jadi umum," tambahnya.
Adapun alasan RS Latopas lambat melakukan rujukan karena RS yang akan ditempati belum ada yang mau menerima.
Ancaman Hukuman 10 Tahun
Usman, pelaku penebasan terhadap anggota DPRD Jeneponto di Mannuruki, Kelurahan Bontotangnga, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan terancam hukuman 10 tahun penjara.
Hal ini diungkapkan Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul Regama, Senin (26/10/2020).
"Ancaman hukuman lima tahun penjara hingga 10 tahun," ujarnya.
Ia mengatakan pelaku penebasan terhadap Jusry dikenakan dua pasal.
"Adapun pasal yang dikenakan tersangka pelaku yaitu pasal 351 ayat 2 dan pasal 2 ayat 1 UU darurat no 12 tahun 1952 LN no 78 tahun 1952," tambahnya.
Selain pihak polisi mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti sebilah parang yang digunakan pelaku untuk menebas korbannya.
Hingga saat ini Usman telah resmi mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Jeneponto. (*)
Laporan Wartawan Tribun Jeneponto, Rakib