Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Penganiayaan

Mertua di Makassar Aniaya Teman Menantunya Gegara Pesan WhatsApp

Di Makassar Sulawesi Selatan, seorang ibu rumah tangga bernama Rina (42) harus berurusan dengan aparat kepolisian.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
Polsek Tamalanrea
Rina (42) terduga pelaku penganiayaan terhadap Sri usai ditangkap Unit Reskrim Polsek Tamalanrea, Makassar, Rabu (21/10/2020) malam. 

Lalu apa pesan WhatsApp yang dikirim dari kontak Sarina sehingga membuat Rina geram?

Iptu Muhalis menjelaskan, pesan yang dikirim tersebut bernada hinaan.

"Kalimat-kalimat, kaya menantu ini mengata-ngatai, melakukan penghinaan terhadap mertuanya. Sehingga ini mertuanya (Rina) ini mendatangi Sarina untuk klarifikasi, tapi ternyata itu korban (Sri) yang mengaku mengirim," bebernya.

Atas kasus itu, polisi menerapkan pasal 170 ayat 1 subsider 351 ayat 1 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved