Kasus Penganiayaan
Mertua di Makassar Aniaya Teman Menantunya Gegara Pesan WhatsApp
Di Makassar Sulawesi Selatan, seorang ibu rumah tangga bernama Rina (42) harus berurusan dengan aparat kepolisian.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
Polsek Tamalanrea
Rina (42) terduga pelaku penganiayaan terhadap Sri usai ditangkap Unit Reskrim Polsek Tamalanrea, Makassar, Rabu (21/10/2020) malam.
Lalu apa pesan WhatsApp yang dikirim dari kontak Sarina sehingga membuat Rina geram?
Iptu Muhalis menjelaskan, pesan yang dikirim tersebut bernada hinaan.
"Kalimat-kalimat, kaya menantu ini mengata-ngatai, melakukan penghinaan terhadap mertuanya. Sehingga ini mertuanya (Rina) ini mendatangi Sarina untuk klarifikasi, tapi ternyata itu korban (Sri) yang mengaku mengirim," bebernya.
Atas kasus itu, polisi menerapkan pasal 170 ayat 1 subsider 351 ayat 1 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (*)
Rekomendasi untuk Anda