Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Penganiayaan

Mertua di Makassar Aniaya Teman Menantunya Gegara Pesan WhatsApp

Di Makassar Sulawesi Selatan, seorang ibu rumah tangga bernama Rina (42) harus berurusan dengan aparat kepolisian.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
Polsek Tamalanrea
Rina (42) terduga pelaku penganiayaan terhadap Sri usai ditangkap Unit Reskrim Polsek Tamalanrea, Makassar, Rabu (21/10/2020) malam. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Hati-hati bermain media sosial.

Di Makassar Sulawesi Selatan, seorang ibu rumah tangga bernama Rina (42) harus berurusan dengan aparat kepolisian.

Ia ditangkap Unit Reskrim Polsek Tamalanrea di Jl Bunga Ejaea, Kandea Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Rabu (21/10/2020) malam.

Penangkapan Rina atas laporan Sri yang mengaku dianiaya oleh Rina dan seorang lainnya yang masih buron.

Penganiayaan itu dipicu pesan WhatsApp yang diterima Rina oleh menantunya bernama Sarina.

Pesan bernada hinaan itu pun membuat Rina geram.

Rina lantas mengajak temannya Misnawati untuk mendatangi sang menantu Sarina.

Tujuannya untuk klarifikasi atas pesan yang dikirim melalui kontaknya.

Tiba di rumah Sarina, Rina dan Misnawati pun menanyakan pesan yang ia terima.

Saat Rina menanyakan pesan itu ke menantunya, muncul teman Sarina, bernama Sri.

Sri yang melihat perdebatan Rina dan menantunya Sarina pun geram.

Ia (Sri) langsung mengaku bahwa dirinyalah yang mengirim pesan bernada hinaan itu ke Rina, mertua Sarina.

"Sri datang langsung marah-marah dan mengaku bahwa dia yang mengirimkan WA (WhatsApp) itu ke mertuanya Sarina (Rina) dan langsung memukul mesin cuci dan memukul itu ibu Rina (pelaku/terlapor)," kata Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea Iptu Muhalis, Kamis (22/10/2020) sore.

Rina yang diserang Sri pun, balik menyerang. Ditemani Misnawati, ia kemudian diduga melakukan pengeroyokan atau penganiayaan secara bersama-sama terhadap Sri.

"Jadi ini bu Rina dan Misnawati langsung melakukan pengeroyokan," lanjutnya.

Lalu apa pesan WhatsApp yang dikirim dari kontak Sarina sehingga membuat Rina geram?

Iptu Muhalis menjelaskan, pesan yang dikirim tersebut bernada hinaan.

"Kalimat-kalimat, kaya menantu ini mengata-ngatai, melakukan penghinaan terhadap mertuanya. Sehingga ini mertuanya (Rina) ini mendatangi Sarina untuk klarifikasi, tapi ternyata itu korban (Sri) yang mengaku mengirim," bebernya.

Atas kasus itu, polisi menerapkan pasal 170 ayat 1 subsider 351 ayat 1 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved