Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Demo Tolak Omnibus Law

Tolak Omnibus Law, Aliansi 040 FH UMI Unjuk Rasa di Depan DRRD Sulsel

Ratusan Mahasiswa yang menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DRRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Senin (12/10/2020).

TRIBUN-TIMUR.COM/SAYYID
Aliansi 040 FH UMI unjuk rasa tolak Omnibus Law di depan Kantor DRRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Senin (12/10/2020). 

Seperti yang sedang ramai, Omnibus Law UU Cipta Kerja disahkan pada Senin (5/10/2020) lalu dalam rapat paripurna yang dihadiri para anggota DPR RI.

Pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja tersebut UU Cipta Kerja ini menimbulkan sejumlah kontroversi.

Sejumlah elemen masyarakat turun ke jalan melakukan aksi unjuk rasa.

Mulai dari buruh hingga mahasiswa ikut turun ke jalan untuk menyampaikan aspirasi mereka terkait penolakan UU Cipta Kerja.

Baca juga: Ketua DPRD Sulbar Teken Petisi Penolakan Omnibus Law Cipta Kerja, Bakal Diteruskan ke DPR RI

Baca juga: Pilih Tetap Demo, Mahasiswa Tolak Undangan Wali Kota Palopo Diskusi UU Cipta Kerja

Unjuk rasa di beberapa daerah bahkan berakhir dengan kericuhan.

Setelah terjadinya demo besar-besaran di sejumlah daerah, Presiden Jokowi memaparkan beberapa alasan perlunya UU Cipta Kerja untuk mendorong penciptaan lapangan kerja dengan menggairahkan iklim investasi yang masuk ke Indonesia.

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini lalu menyinggung soal disinformasi atau hoaks terkait polemik UU Cipta Kerja.

Penyebaran informasi yang keliru itu jadi salah satu pemicu demostrasi besar-besaran.

Berikut ini daftar 7 informasi yang dibantah oleh Jokowi sebagaimana dikutip pada Sabtu (10/10/2020):

1. Upah minimum dihapus

Jokowi menegaskan kalau upah minimum di UU Cipta Kerja masih diberlakukan seperti halnya yang sudah diatur di UU Nomor 13 Tahun 20013 tentang Ketenagakerjaan, baik UMP maupun UMK.

"Saya ambil contoh ada informasi yang menyebut penghapusan Upah Minimum Provinsi, Upah Minimum Kabupaten, Upah Minimum Sektoral Provinsi. Hal ini tidak benar karena pada faktanya Upah Minimum Regional tetap ada," kata Jokowi.

Baca juga: Buruh Makassar Kembali Demo Tolak UU Cipta Kerja, Berikut 6 Tuntutan untuk Jokowi & Nurdin Abdullah

Baca juga: Demo Tolak Omnibus Law Berlanjut, Depan Kantor Gubernur Sulsel Dipasangi Kawat Berduri

Dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja memang menghapus mengenai penangguhan pembayaran upah minimum.

Selain itu, regulasi baru ini diklaim pemerintah justru menambah perlindungan bagi pekerja.

2. Upah per jam

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved