Tribun Takalar
Terus Bergulir, Pemkab Takalar Pertanyakan Keabsahan Hak Angket DPRD
Sekretaris Kabupaten Takalar, Arsyad Taba melayangkan surat kepada pimpinan DPRD Kabupaten Takalar.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Sudirman
ist
Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Takalar, Arsyad Taba (kiri) menyerahkan Surat Perintah Pelaksana Tugas (SPPT) Bupati Takalar kepada dua pejabat, Selasa (7/1/2020) lalu
Namun, mekanismenya dinilai harus sesuai aturan yang berlaku.
"Aturannya sangat jelas harus melalui mekanisme, tidak serta merta begitu, yang hadir juga tidak samapi 3/4 atau 23 orang," ujarnya.
Ia menjelaskan, mekanisme penetapan hak angket harus diawali legislator menyampaikan usulan dalam paripurna untuk mendapatkan persetujuan setelah diagendakan melalui rapat bamus.
"Sadarkah ini Ketua DPRD bersikap, karena semua harus punya mekanisme. Bukan serta merta keinginan Ketua DPRD, begitu pula pansus melalui keterwakilan fraksi-fraksi dan harus ada pendapat fraksi sebelum pembentulan pansus," bebernya.
Laporan Kontributor TribunGowa.com @bungari95