Tribun Takalar
Terus Bergulir, Pemkab Takalar Pertanyakan Keabsahan Hak Angket DPRD
Sekretaris Kabupaten Takalar, Arsyad Taba melayangkan surat kepada pimpinan DPRD Kabupaten Takalar.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, TAKALAR -- Penggunaan hak angket DPRD Kabupaten Takalar rupanya masih terus bergulir hingga hari ini, Senin (12/10/2020).
Sekretaris Kabupaten Takalar, Arsyad Taba melayangkan surat kepada pimpinan DPRD Kabupaten Takalar.
Dalam surat bernomor 005/3335/umum itu, Arsyad mempertanyakan keabsahan penggunaan hak angket DPRD Kabupaten Takalar.
Arsyad menyampaikan, Pemkab Takalar tidak akan menghadiri persidangan hak angket sebelum mendapatkan kepastian keabsahan hak angket DPRD Takalar.
Sebab, penggunaan hak angket DPRD Takalar dinilai bertentangan dengan tata tertib DPRD dalam dengan Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2018.
"Kami membutuhkan penjelasan tertulis tentang keabsahan paripurna hak angket," kata Arsyad dalam salinan surat yang dilihat Tribun, Senin (12/10/2020).
Arsyad melanjutkan, Pemkab Takalar sedang berkoordinasi dengan Pemprov Sulsel mengenai keabsahan penggunaan hak angket DPRD Takalar.
"Kami masih menunggu jawaban dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terkait hal ini," tambah Arsyad.
Sebelumnya diberitakan, DPRD Kabupaten Takalar telah mengetuk palu penggunaan hak angket untuk menyelidiki kinerja Bupati Takalar Syamsari Kitta.
Legislator Fraksi Takalar Hebat, Husniah Rachman mempertanyakan keabsahan rapat paripurna penetapan hak angket tersebut.
Perempuan yang akrab disapa Daeng Tayu itu menilai penetapan hak angket DPRD Takalar telah menyalahi tata tertib yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018.
"Penetapan hak angket itu tidak sesuai dengan PP 12 tahun 2018 yang menjadi dasar tatib," kata Daeng Tayu kepada Tribun Timur, Minggu (4/10/2020).
Politikus Partai Demokrat itu menjelaskan, mekanisme penetapan hak angket harus dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 dari 30 anggota legislatif DPRD Takalar.
Sementara, rapat paripurna penetapan hak angket Jumat (2/10/2020) kemarin, tercatat hanya 19 legislator DPRD Takalar yang hadir.
Daeng Tayu mengatakan, DPRD Takalar memang memiliki kewenangan untuk menggulirkan hak angket terhadap Pemkab.