Demo Tolak Omnibus Law
Pengamanan Aksi Tolak Omnibus Law di Jeneponto, 250 Personel Diturunkan, Juga TNI dan Satpol PP
AKPB Yudha Kesit Wijayanto mengatakan ratusan personel Polres Jeneponto diturunkan untuk mengawasi para demonstran.
Penulis: Muh Rakib | Editor: Hasriyani Latif
Penyebaran informasi yang keliru itu jadi salah satu pemicu demostrasi besar-besaran.
Berikut ini daftar 7 informasi yang dibantah oleh Jokowi sebagaimana dikutip pada Sabtu (10/10/2020):
1. Upah minimum dihapus
Jokowi menegaskan kalau upah minimum di UU Cipta Kerja masih diberlakukan seperti halnya yang sudah diatur di UU Nomor 13 Tahun 20013 tentang Ketenagakerjaan, baik UMP maupun UMK.
"Saya ambil contoh ada informasi yang menyebut penghapusan Upah Minimum Provinsi, Upah Minimum Kabupaten, Upah Minimum Sektoral Provinsi. Hal ini tidak benar karena pada faktanya Upah Minimum Regional tetap ada," kata Jokowi.
Dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja memang menghapus mengenai penangguhan pembayaran upah minimum.
Baca juga: Draf Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja Bertambah 130 Halaman Lagi, Segera Diserahkan ke Jokowi
Baca juga: Cara Jokowi Merangkul Tokoh NU yang Menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, Utus Perempuan Berjilbab Ini
Selain itu, regulasi baru ini diklaim pemerintah justru menambah perlindungan bagi pekerja.
2. Upah per jam
Jokowi juga membantah isu kalau tenaga kerja akan dibayar berdasarkan per jam.
Ia menegaskan kalau skema masih menggunakan aturan lama.
Hitungan per jam di UU Cipta Kerja dilakukan untuk memfasilitasi pekerja yang sifatnya pekerja lepas dan sebagainya.
"Ada juga yang menyebutkan upah minimum dihitung per jam, ini juga tidak benar. Tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang, upah bisa dihitung berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil," ucap dia.
3. Cuti dihapus
Jokowi menegaskan UU Cipta Kerja sama sekali tak menghapus hak cuti karyawan di perusahaan.
Cuti seperti cuti hamil, cuti haid, dan cuti reguler masih didapatkan karyawan sesuai dengan UU Ketengakerjaan.
Baca juga: Massa Aksi Tolak Omnibus Law Cipta Kerja Kuasai Ruang Paripurna DPRD Sulbar
Baca juga: Bertolak ke Jakarta Sore Ini, Ketua DPRD Bulukumba Sampaikan Penolakan Omnibus Law ke DPR RI?
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/pengaman-aksi-berlangsung-di-kantor-dprd-jeneponto-senin-12102020.jpg)