Kolom Teropong
Kolom Teropong Abdul Gafar: Sorokau
Seluruh dunia terguncang dengan merebaknya virus covid-19. Termasuk negeri kita yang aman dan tentram terusik dengan keganasan virus covid-19.
Penulis: CitizenReporter | Editor: Suryana Anas
Indonesia dalam situasi pandemi covid-19 masih menjadi perhatian seluruh anak bangsa, terhentak oleh serangan ‘virus baru’ yang mengganggu tingkat kesadaran kita dengan nama ‘UU Cilaka-20’.
UU Cilaka-20 adalah singkatan dari Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja, sebuah produk undang-undang yang dihasilkan oleh kolaborasi pemerintah bersama parlemen ? Apakah pemerintah yang berinisiatif atau parlemen yang mendahului perlu penelitian yang mendalam.
Undang-undang ini memadatkan sejumlah besar undang-undang menjadi satu yang dikenal juga dengan nama Omnibus Law.
Tampaknya karena kata Cilaka kurang bermakna baik, maka diubah lagi menjadi Undang-Undang Ciptaker (Cipta Kerja). Orang Makassar mengatakan cilaka sama dengan sorokau (dapat dimaknai celaka atau sial).
Ketika undang-undang ini disahkan oleh DPR (Dewan Perwakilan Rakyat, maka yang muncul adalah sikap perlawanan dari sebahagian masyarakat.
Masyarakat ini antara lain kalangan mahasiswa, LSM, dan kelompok karyawan atau buruh.
Tampaknya pengesahan Undang-Undang Cilaka/Ciptaker/ Omnibus Law disikapi lewat perlawanan dari komponen masyarakat di seluruh Indonesia.
Virus Cilaka-20 telah menimbulkan korban bagi kelompok yang saling berhadapan yakni para demonstran menghadapi aparat keamanan yang tugasnya polri.
Perusakan terjadi pada beberapa objek baik itu milik pemerintah maupun masyarakat.
Kejadiaan ini diawali oleh kecerdasan pemerintah kerja sama parlemen. Kerja cepat dan tidak tuntas. Ironisnya, ada berita pengakuan kalangan parlemen sendiri yang belum mengetahui secara detail isi Undang-Undang Cilaka-20 ini. Kok bisa ya ? Itulah faktanya.
Kecelakaan kerja atau kelalaian yang disengaja ? Atau apa namanya ya ?
Seorang teman penulis- Jamaluddin- muadzin yang sekali dua kali merangkap sebagai imam shalat, karyawan Institut Bisnis dan Keuangan Nitro asal NTT mengatakan bahwa kata Cilaka menurut bahasa Flores sama dengan ‘’ Tubar Menol’an”.
Kondisi yang sudah sangat fatal, mendekati kematian.
Akankah perlawanan dan penolakan Undang-Undang Cilaka-20 ini berlanjut ? Kita nantikan saja!