Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kolom Teropong

Kolom Teropong Abdul Gafar: Sorokau

Seluruh dunia terguncang dengan merebaknya virus covid-19. Termasuk negeri kita yang aman dan tentram terusik dengan keganasan virus covid-19.

Penulis: CitizenReporter | Editor: Suryana Anas
dokumen Abdul Gafar
Abdul Gafar, Dosen Ilmu Komunikasi Unhas Makassar 

Kolom Teropong Abdul Gafar, Dosen Ilmu Komunikasi Unhas Makassar

Sorokau

Bangsa ini terlahir sebagai ras petarung. Apapun risikonya, mereka siap menghadapinya.

Harta dan nyawa menjadi taruhan yang tidak berarti demi merdeka dari penjajahan Bangsa Asing. Inilah negeri para pejuang sejati. Betulkah ?

Seluruh dunia terguncang dengan merebaknya virus covid-19. Termasuk negeri kita yang aman dan  tentram terusik dengan keganasan virus covid-19.

Ada yang percaya, ada pula yang kurang atau tidak percaya sama sekali dengan yang namanya covid-19.

Antara ada dan tiada namun berwujud kematian bagi orang yang ‘disinggahinya’.  Banyak kematian selalu dikaitkan dengan covid-19.

Seolah-olah penyebab utama kematian seseorang adalah akibat covid-19.

Menurut cerita seorang teman, ada seorang yang meninggal akibat terjatuh dari pohon, namun divonnis mati akibat serangan covid-19.

Ada yang sakit perut hingga meninggal, divonis juga covid-19. Masih sederetan cerita yang boleh dipercaya atau ditolak sama sekali kebenarannya.

Kisah-kisah pilu, sedih, dan lucu serta unik tentang covid-19 masih terus menghiasi perbincangan kita saat ini, termasuk yang disiarkan media massa.

Kata orang penting di negeri ini, jangan melawan covid-19. Tetapi bersahabatlah dengannya.

Angka terpapar, sembuh dan meninggal terus menunjukkan fluktuasi. Kurvanya naik turun, tergantung ketahanan diri masyarakat.

Pesan-pesan tentang covid-19 dilakukan dalam berbagai cara dan metode. Slogan hidup sehat dikumandangkan terus-menerus.

Kolaborasi yang baik antara warganegara dengan pemerintah harus terjalin dengan baik dan saling menguntungkan.  Bahkan militer pun dilibatkan dalam mengawasi perilaku masyarakat di masa pandemi ini.

Indonesia dalam situasi pandemi covid-19 masih menjadi perhatian  seluruh anak bangsa,  terhentak oleh serangan ‘virus baru’ yang  mengganggu tingkat kesadaran kita dengan nama ‘UU Cilaka-20’.

UU Cilaka-20 adalah singkatan dari Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja, sebuah produk undang-undang yang dihasilkan oleh kolaborasi pemerintah bersama parlemen ? Apakah pemerintah yang berinisiatif atau parlemen yang mendahului perlu penelitian yang mendalam.

Undang-undang ini memadatkan sejumlah besar undang-undang menjadi satu yang dikenal juga dengan nama Omnibus Law.

Tampaknya karena kata Cilaka kurang bermakna baik, maka diubah lagi menjadi Undang-Undang Ciptaker (Cipta Kerja). Orang  Makassar mengatakan cilaka sama dengan sorokau (dapat dimaknai celaka atau sial).

Ketika undang-undang ini disahkan oleh DPR (Dewan Perwakilan Rakyat, maka yang muncul adalah sikap perlawanan dari sebahagian masyarakat.

Masyarakat ini antara lain kalangan mahasiswa, LSM, dan kelompok karyawan atau buruh.

Tampaknya pengesahan Undang-Undang Cilaka/Ciptaker/ Omnibus Law disikapi lewat perlawanan dari komponen masyarakat di seluruh Indonesia.

Virus Cilaka-20 telah menimbulkan korban bagi kelompok yang saling berhadapan yakni para demonstran menghadapi aparat keamanan yang tugasnya polri.

Perusakan terjadi pada beberapa  objek baik itu milik pemerintah maupun masyarakat.

Kejadiaan ini diawali oleh  kecerdasan pemerintah kerja sama parlemen. Kerja cepat dan tidak tuntas. Ironisnya, ada berita pengakuan kalangan parlemen sendiri yang belum mengetahui secara detail isi Undang-Undang Cilaka-20 ini. Kok bisa ya ? Itulah faktanya.

Kecelakaan kerja atau kelalaian yang disengaja ? Atau apa namanya ya ?

Seorang teman penulis- Jamaluddin- muadzin yang sekali dua kali  merangkap sebagai imam shalat, karyawan Institut Bisnis dan Keuangan Nitro asal NTT mengatakan bahwa kata Cilaka menurut bahasa Flores sama dengan  ‘’ Tubar Menol’an”.

Kondisi yang sudah sangat fatal, mendekati kematian.

Akankah perlawanan dan penolakan Undang-Undang Cilaka-20 ini berlanjut ? Kita nantikan saja!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved