Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

UU Cipta Kerja

DAFTAR 8 Fakta dan Hoaks yang Beredar Soal Omnibus Law UU Cipta Kerja, Uang Pesangon hingga PHK

DAFTAR 8 Fakta dan Hoaks yang Beredar Soal Omnibus law UU Cipta Kerja, Uang Pesangon hingga PHK

Editor: Ansar
istimewa
ILUSTRASI- Aksi massa menolak Omnibus Law Cipta Kerja di depan DPRD Kota Malang ricuh, Kamis (8/10/2020). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Daftar 8 Fakta dan Hoaks yang Beredar Soal Omnibus law UU Cipta Kerja, Uang Pesangon hingga PHK.

Gelombang penolakan Omnibus law Undang-Undang  Cipta Kerja di berbagai daerah membuat pemerintah mulai buka suara.

Salah satunya adalah pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang disampaikan dalam Kompas TV, Kamis (8/10/2020) malam.

Dalam wawancara tersebut Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate menjelaskan banyak informasi yang beredar di masyarakat mengenai Omnibus law UU Cipta Kerja tidak benar atau hoaks.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) juga menanggapi hal yang disampaikan oleh Johnny.

Berikut ini poin-poin yang disampaikan Johnny dan ditanggapi Presiden KSPI Said Iqbal.

1. Benarkah uang pesangon akan dikurangi?

Menurut Kominfo pekerja yang di-PHK wajib diberi pesangon (Pasal 156) dan pekerja yang di-PHK akan menerima jaminan sosial JKP (Pasal 46D).

Informasi soal pesangon yang turun dari 32 kali menjadi 25 kali upah namun ini dipastikan Kominfo adalah informasi yang salah.

Menurut Kominfo soal pesangon ini bukan nilainya yang berkurang melainkan manfaat yang diterima pekerja akan lebih banyak. Seperti akan adanya penggantian hak dan JKP.

Sementara itu menurut Presiden KSPI Said Iqbal dalam UU Cipta Kerja uang pesangon dikurangi.

"Bahkan hal ini diakui sendiri oleh Pemerintah dan DPR, jika uang pesangon dari 32 kali dikurangi menjadi 25 kali," ujarnya pada Kompas.com, Jumat (9/10/2020).

Iqbal mengatakan hal itu terdiri atas 19 kali dibayar pengusaha dan 6 kali melalui Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP yang akan dikelola BPJS Ketenagakerjaan.

"Lagipula masih belum jelas, yang oleh JKP itu 6 kali atau 6 bulan, karena kami tidak menemukan hal ini dalam omnibus law. Di mana bisa saja besarnya hanya sekian ratus ribu selama 6 kali," katanya.

KSPI berpandangan, ketentuan mengenai BPJS Ketenagakerjaan yang akan membayar pesangon sebesar 6 bulan upah tidak masuk akal.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved