Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

UU Cipta Kerja

DAFTAR 8 Fakta dan Hoaks yang Beredar Soal Omnibus Law UU Cipta Kerja, Uang Pesangon hingga PHK

DAFTAR 8 Fakta dan Hoaks yang Beredar Soal Omnibus law UU Cipta Kerja, Uang Pesangon hingga PHK

Editor: Ansar
istimewa
ILUSTRASI- Aksi massa menolak Omnibus Law Cipta Kerja di depan DPRD Kota Malang ricuh, Kamis (8/10/2020). 

Kominfo menjelaskan waktu kerja tetap sesuai dengan ketentuan sebelumnya.

Disebutkan bahwa menurut Pasal 77, ada opsi waktu kerja yang diatur, yaitu sebagai berikut:

  • 7 jam/hari dan 40 jam/minggu, 6 hari kerja/minggu, atau
  • 8 jam/hari dan 40 jam/minggu, 5 hari kerja/minggu

Sementara itu menurut Said, aturan dalam omnibus law (tentang perubahan terhadap Pasal 88B UU 13 Tahun 2003) memungkinkan adanya pembayaran upah satuan waktu, yang bisa menjadi dasar pembayaran upah per jam.

"Di mana upah per jam yang dihitung per jam ini pernah disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan, sebagaimana bisa kita telusuri kembali dari berbagai pemberitaan di media dengan mengetik 'pemerintah akan terapkan upah per jam' di google untuk melihat beritanya," katanya.

Adapun permintaan buruh adalah menegaskan di dalam Ommibus Law UU Cipta kerja, bahwa upah per jam tidak dibuka ruang untuk diberlakukan.

4. Benarkah hak cuti hilang dan tidak ada kompensasi?

Informasi yang beredar terkait pasal yang menghilangkan hak cuti pekerja dinyatakan sebagai informasi bohong oleh Kominfo.

Pemerintah memastikan perusahaan wajib memberikan waktu istirahat dan cuti bagi pekerja.

Soal cuti kerja itu menurut Johnny ada di Pasal 89, ayat 1.

Namun menurut Said, cuti panjang bukan lagi kewajiban yang harus diberikan pengusaha atau perusahaan, sehingga berpotensi hilang.

Said mengatakan dalam UU 13 tahun 2003 Pasal 79 Ayat (2) huruf d diatur secara tegas, bahwa pengusaha harus memberikan hak cuti panjang selama 2 bulan kepada buruh yang sudah bekerja selama 6 (enam) tahun.

"Sedangkan dalam omnibus law, pasal yang mengatur mengenai cuti panjang diubah, sehingga cuti panjang bukan lagi kewajiban pengusaha," kata Said.

Buruh juga meminta agar cuti haid dan melahirkan tidak dipotong upahnya.

Sebab kalau upahnya dipotong, maka buruh akan cenderung untuk tidak mengambil cuti.

"Karena meskipun cuti haid dan melahirkan tetap ada di undang-undang, tetapi dalam pelaksanaan di lapangan tidak akan bisa berjalan jika upahnya dipotong, karena pengusaha akan memaksa secara halus buruh perempuan tidak mengambil cuti haid dengan menakut-nakuti upahnya akan dipotong," ungkapnya.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved