Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

UU Cipta Kerja

DAFTAR 8 Fakta dan Hoaks yang Beredar Soal Omnibus Law UU Cipta Kerja, Uang Pesangon hingga PHK

DAFTAR 8 Fakta dan Hoaks yang Beredar Soal Omnibus law UU Cipta Kerja, Uang Pesangon hingga PHK

Editor: Ansar
istimewa
ILUSTRASI- Aksi massa menolak Omnibus Law Cipta Kerja di depan DPRD Kota Malang ricuh, Kamis (8/10/2020). 

"Dari mana sumber dananya? Pengurangan terhadap nilai pesangon, jelas-jelas merugikan kaum buruh," ungkapnya.

2. Benarkah UMP, UMK, UMSK, dan UMSP dihapus?

Menurut Kominfo, soal ketentuan upah minimun kabupaten/kota yang dihapus dipastikan adalah hoaks.

Sebab gubernur tetap diwajibkan untuk menetapkan upah minimum, baik provinsi dan kabupaten/kota.

Selain itu, menurut Kominfo UMK menyesuaikan kondisi ekonomi dan UMK harus lebih tinggi daripada UMP.

Sementara itu Said mengatakan, dalam UU Cipta Kerja Upah Minimum Sektoral (UMSP dan UMSK) dihapus.

Sedangkan untuk UMK ada persyaratan. Menurut Said, dihapusnya UMSK dan UMSP merupakan bentuk ketidakadilan.

Sebab sektor otomotif (seperti Toyota, Astra, dan lainnya) atau sektor pertambangan (seperti Freeport, Nikel di Morowali dan lain-lain), bisa saja nilai upah minimumnya sama dengan perusahan baju atau perusahaan kerupuk.

"Itulah sebabnya, di seluruh dunia ada Upah Minimum Sektoral yang berlaku sesuai kontribusi nilai tambah tiap-tiap industri terhadap PDP negara," kata Said.

Selain itu menurut Said adalah, UMK ditetapkan bersyarat yang diatur kemudian oleh pemerintah.

"Bagi KSPI, hal ini hanya menjadi alibi bagi Pemerintah untuk menghilangkan UMK di daerah-daerah yang selama ini berlaku, karena kewenangan untuk itu ada di pemerintah. Padahal dalam UU 13 Tahun 2003, UMK langsung ditentukan tanpa syarat," ungkapnya.

Said mengatakan, dalam UU Cipta Kerja yang wajib ditetapkan adalah upah minimum provinsi (UMP).

Adapun yang diinginkan buruh adalah UMSK tetap ada dan UMK ditetapkan sesuai UU 13 Tahun 2013 tanpa syarat, dengan mengacu kepada kebutuhan hidup layak (KHL).

3. Benarkah upah buruh dihitung per jam?

Mengenai informasi yang beredar soal waktu kerja yang eksploitatif juga dipastikan hoaks.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved