Demo Tolak Omnibus Law Berlanjut
Blokade Jl Sultan Alauddin, Ini 12 Poin Tuntutan HMI Cabang Gowa Raya Terkait Omnibus Law
Ruas jalan Sultan Alauddin ditutup full ratusan pengunjuk rasa dari mahasiswa Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM).
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
Beberapa subtansi isi OMNIBUS LAW UU CIPTA KERJA yang menjadi ALASAN PENTING bagi kaum buruh untuk menolak UU ini adalah sebagai berikut:
1. Masuknya TKA unskill worker dengan duhapusnya wajib izin (IMTA)untuk mempekerjakan TKA.
2. Hubungan kerja dengan sistem kerja PKWT dan outsoursing untuk semua jenis pekerjaan tanpa Ada batasan waktu (seumur hidup).
3. Hapusnya upah minimum,dengan duhapusnya upah minimum kabupaten/kota UMK dan UMSK serta berlakunya upah perjam (satuan waktu) ,upah borongan (satuan basil)Dan upah industri pada karya.
4. Dihapusnya kewajiban perushan untuk membuat struktur dan skala upah.
5. PHK dipermudah dengan sistem (easy hiring,easy firing) dengan menghapus pasal kewajiban mencegah PHK dan prosedur PHK.
6. Dihapusnya Hak cuti yg harus dibayar perusahaan antara lain, RUU CILAKA ini menghapus hak cuti haid, gugur kandungan, cuti melahirkan, cuti menjalankan ibadah, cuti menikah, cuti menikahkan anak, cuti mengkhitankan anak atau membatiskan anak, cuti menjalankan tugas negara, cuti tugas menjalankan tugas serikat pekerja dll.
7. Dihapusnya hak buruh untuk mengajukan gugatan ke PHI apabila terjadi PHK sepihak.
8. Hilangnya Pasongan karena dengan sistem kerja kontrak /PKWT dan outsoursing selamanya maka secara otomatis tidak ada kewajiban perusahaan membayar pasongan.
9. Penghargaan masa kerja berkurang dan penggantian hak dihapus
10. Hilangnya sanksi pidana dalam pelanggaran hak normatif pekerja atau buruh.
11. Hilangnya jaminan sosial dgn sistem hubungan kerja yang fleksibel dan sistem upah perjam, borongan maka jaminan kesehatan, jaminan hari tua, jaminan pensiun akan hilang.
12. Masih banyak pasal pasal dalam UU CILAKA maka pengurus himpunan mahasiswa islam (HMI) Cabang Gowa raya menyatakan menolak dan menuntut untuk pembatalan UU tersebut.(*)