Demo Tolak Omnibus Law Berlanjut
Blokade Jl Sultan Alauddin, Ini 12 Poin Tuntutan HMI Cabang Gowa Raya Terkait Omnibus Law
Ruas jalan Sultan Alauddin ditutup full ratusan pengunjuk rasa dari mahasiswa Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM).
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ruas jalan Sultan Alauddin ditutup full ratusan pengunjuk rasa dari mahasiswa Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM), Rabu (7/10/2020) sore.
Pantauan di lokasi, penutupan dua lajur jalan itu dilakukan pukul 15.20 Wita dengan membentuk barisan simpul yang menutupi seluruh ruas badan jalan.
Selain itu, pengunjuk rasa juga mengadang dua truk tronton yang dijadikan sebagai panggung orasi.
Dua truk itu dipalang di dua lajur badan jalan.
Sebagian pengendara yang hendak melintas pun memilih memutar arah.
Ada yang memilih memutar ke arah Jl AP Pettarani dan ada pula yang memilih mutar arah ke Kabupaten Gowa.
Dalam orasinya, pengunjuk rasa menolak pengesahan RUU Omnibus Law atau Cipta Kerja. Menurutnya, pengesahan itu merupakan bentuk ketidakberiphakan kepada kaum buruh.
Berikut 12 poin pernyataan sikap HMI Cabang Gowa Raya.
Pernyataan sikap HMI cabang gowa raya
Assalamualaikum Wr. Wb
Bahwa DPR telah secara resmi mengesahkan OMNIBUS LAW RRU CIPTA KERJA menjadi undang undang pada tanggal 05 oktober 2020 dari
Proses pembuatan hingga pengesahan yg terkesan sangat dipaksakan serta isi UU cilaka yang sangat jelas bukan untuk mensejatrahkan buruh akan tetapi akan memiskinkan kaum buruh secara sistimatis dan mendegradasi hak hak buruh untuk kepentingan para kapiltas.
Menyerahkan persoalan hubungan industrial hak dan kewajiban buruh Dan pengusaha kepada mekanisme pasar (liberal) menghilangkan tanggung jawab negara kepada rakyatnya dalam memberikan perlindungan, penghidupan yang layak, penghasilan yang layak.
UU CILAKA ini juga memberikan setralisasi kekuasaan kepada pemerintah pusat yang pada akhirnya menghapus kewenangan otonomi daerah yang merupakan salah satu tujuan reformasi, yang pada intinya UU CILAKA ini dibuat untuk kepentingan kaum pemodal /investasi bukan untuk kepentingan rakyat dan kaum buruh.
Bahwa OMNIBUS LAW UU CILAKA ini sebenarnya adalah revisi UU No 13 Tahun 2003 yang dibungkus dengan cover cipta kerja agar buruh dan rakyat terkecoh dan terkelabui degan judulnya.
Padahal, isinya memiskinkan buruh Dan rakyat atas nama UU dengan hilangnya kepastian pekerjaan, kepastian penghasilan dan kepastian jaminan sosial.
Beberapa subtansi isi OMNIBUS LAW UU CIPTA KERJA yang menjadi ALASAN PENTING bagi kaum buruh untuk menolak UU ini adalah sebagai berikut:
1. Masuknya TKA unskill worker dengan duhapusnya wajib izin (IMTA)untuk mempekerjakan TKA.
2. Hubungan kerja dengan sistem kerja PKWT dan outsoursing untuk semua jenis pekerjaan tanpa Ada batasan waktu (seumur hidup).
3. Hapusnya upah minimum,dengan duhapusnya upah minimum kabupaten/kota UMK dan UMSK serta berlakunya upah perjam (satuan waktu) ,upah borongan (satuan basil)Dan upah industri pada karya.
4. Dihapusnya kewajiban perushan untuk membuat struktur dan skala upah.
5. PHK dipermudah dengan sistem (easy hiring,easy firing) dengan menghapus pasal kewajiban mencegah PHK dan prosedur PHK.
6. Dihapusnya Hak cuti yg harus dibayar perusahaan antara lain, RUU CILAKA ini menghapus hak cuti haid, gugur kandungan, cuti melahirkan, cuti menjalankan ibadah, cuti menikah, cuti menikahkan anak, cuti mengkhitankan anak atau membatiskan anak, cuti menjalankan tugas negara, cuti tugas menjalankan tugas serikat pekerja dll.
7. Dihapusnya hak buruh untuk mengajukan gugatan ke PHI apabila terjadi PHK sepihak.
8. Hilangnya Pasongan karena dengan sistem kerja kontrak /PKWT dan outsoursing selamanya maka secara otomatis tidak ada kewajiban perusahaan membayar pasongan.
9. Penghargaan masa kerja berkurang dan penggantian hak dihapus
10. Hilangnya sanksi pidana dalam pelanggaran hak normatif pekerja atau buruh.
11. Hilangnya jaminan sosial dgn sistem hubungan kerja yang fleksibel dan sistem upah perjam, borongan maka jaminan kesehatan, jaminan hari tua, jaminan pensiun akan hilang.
12. Masih banyak pasal pasal dalam UU CILAKA maka pengurus himpunan mahasiswa islam (HMI) Cabang Gowa raya menyatakan menolak dan menuntut untuk pembatalan UU tersebut.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/ruas-jalan-sultan-alauddin-ditutup-full-ratusan-pengunjuk-rasa-uinam.jpg)