Demo Tolak Omnibus Law Berlanjut
Blokade Jl Sultan Alauddin, Ini 12 Poin Tuntutan HMI Cabang Gowa Raya Terkait Omnibus Law
Ruas jalan Sultan Alauddin ditutup full ratusan pengunjuk rasa dari mahasiswa Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM).
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ruas jalan Sultan Alauddin ditutup full ratusan pengunjuk rasa dari mahasiswa Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM), Rabu (7/10/2020) sore.
Pantauan di lokasi, penutupan dua lajur jalan itu dilakukan pukul 15.20 Wita dengan membentuk barisan simpul yang menutupi seluruh ruas badan jalan.
Selain itu, pengunjuk rasa juga mengadang dua truk tronton yang dijadikan sebagai panggung orasi.
Dua truk itu dipalang di dua lajur badan jalan.
Sebagian pengendara yang hendak melintas pun memilih memutar arah.
Ada yang memilih memutar ke arah Jl AP Pettarani dan ada pula yang memilih mutar arah ke Kabupaten Gowa.
Dalam orasinya, pengunjuk rasa menolak pengesahan RUU Omnibus Law atau Cipta Kerja. Menurutnya, pengesahan itu merupakan bentuk ketidakberiphakan kepada kaum buruh.
Berikut 12 poin pernyataan sikap HMI Cabang Gowa Raya.
Pernyataan sikap HMI cabang gowa raya
Assalamualaikum Wr. Wb
Bahwa DPR telah secara resmi mengesahkan OMNIBUS LAW RRU CIPTA KERJA menjadi undang undang pada tanggal 05 oktober 2020 dari
Proses pembuatan hingga pengesahan yg terkesan sangat dipaksakan serta isi UU cilaka yang sangat jelas bukan untuk mensejatrahkan buruh akan tetapi akan memiskinkan kaum buruh secara sistimatis dan mendegradasi hak hak buruh untuk kepentingan para kapiltas.
Menyerahkan persoalan hubungan industrial hak dan kewajiban buruh Dan pengusaha kepada mekanisme pasar (liberal) menghilangkan tanggung jawab negara kepada rakyatnya dalam memberikan perlindungan, penghidupan yang layak, penghasilan yang layak.
UU CILAKA ini juga memberikan setralisasi kekuasaan kepada pemerintah pusat yang pada akhirnya menghapus kewenangan otonomi daerah yang merupakan salah satu tujuan reformasi, yang pada intinya UU CILAKA ini dibuat untuk kepentingan kaum pemodal /investasi bukan untuk kepentingan rakyat dan kaum buruh.
Bahwa OMNIBUS LAW UU CILAKA ini sebenarnya adalah revisi UU No 13 Tahun 2003 yang dibungkus dengan cover cipta kerja agar buruh dan rakyat terkecoh dan terkelabui degan judulnya.
Padahal, isinya memiskinkan buruh Dan rakyat atas nama UU dengan hilangnya kepastian pekerjaan, kepastian penghasilan dan kepastian jaminan sosial.