Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Omnibus Law UU Cipta Kerja, Poin 'Mengerikan' soal PHK yang Ditolak Buruh, Airlangga Hartarto Bicara

Omnibus Law UU Cipta Kerja, poin-poin 'mengerikan' soal PHK yang ditolak buruh, Airlangga Hartarto angkat bicara.

Editor: Edi Sumardi
ANTARA FOTO/MOHAMAD HAMZAH
Pengunjuk rasa yang tergabung dalam Front Rakyat Tolak Omnibus Law (Frontal) membawa spanduk saat melakukan aksi unjuk rasa di Depan Gedung DPRD Sulawesi Tengah di Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (14/8/2020). Mereka menyatakan menolak rencana pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Omnibus Law UU Cipta Kerja, poin-poin 'mengerikan' soal PHK yang ditolak buruh, Airlangga Hartarto angkat bicara.

Mari cermati Omnibus Law UU Cipta Kerja yang baru disahkan pemerintah.

Rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan pemerintah telah menyepakati Rancangan Undang-Undang atau RUU Cipta Kerja untuk disetujui menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna.

"RUU Cipta Kerja disetujui untuk pengambilan keputusan di tingkat selanjutnya," kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas saat memimpin rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I dengan pemerintah sebagaimana dilansir Antara, Senin (5/10/2020).

Isi RUU Cipta Kerja Lengkap (PDF)

Dalam rapat tersebut sebanyak tujuh fraksi melalui pandangan fraksi mini telah menyetujui yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ), Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB ), Partai Amanat Nasional ( PAN ), dan Partai Persatuan Pembangunan ( PPP ).

RUU Omnibus Law Cipta Kerja didukung oleh seluruh partai pendukung koalisi pemerintah.

Sedangkan, dua fraksi menyatakan menolak RUU ini yaitu Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Demokrat.

Sejumlah pasal dari RUU Omnibus Law dianggap serikat buruh akan merugikan posisi tawar pekerja.

Salah satu pasal yang ditolak serikat buruh yakni terkait pemutusan hubungan kerja ( PHK ) pekerja oleh perusahaan.

Dikutip dari beleid RUU Cipta Kerja Pasal 154A, bahwa pemerintah membolehkan perusahaan untuk melakukan PHK kepada karyawan dengan 14 alasan sebagai berikut:

1. Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan

2. Perusahaan melakukan efisiensi

3. Perusahaan tutup yang disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama dua tahun

4. Perusahaan tutup yang disebabkan karena keadaan memaksa (force majeur)

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved