Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Omnibus Law UU Cipta Kerja, Poin 'Mengerikan' soal PHK yang Ditolak Buruh, Airlangga Hartarto Bicara

Omnibus Law UU Cipta Kerja, poin-poin 'mengerikan' soal PHK yang ditolak buruh, Airlangga Hartarto angkat bicara.

Editor: Edi Sumardi
ANTARA FOTO/MOHAMAD HAMZAH
Pengunjuk rasa yang tergabung dalam Front Rakyat Tolak Omnibus Law (Frontal) membawa spanduk saat melakukan aksi unjuk rasa di Depan Gedung DPRD Sulawesi Tengah di Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (14/8/2020). Mereka menyatakan menolak rencana pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja. 

5. Pekerja/buruh melakukan kesalahan berat

6. Pekerja/buruh memasuki usia pensiun

7. Pekerja/buruh mengundurkan diri

8. Pekerja/buruh meninggal dunia

9. Pekerja/buruh mangkir

Ditolak serikat buruh

Serikat buruh mengkhawatirkan, aturan PHK dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini akan membuat posisi pekerja semakin lemah.

Alasannya, menurut serikat pekerja, perusahaan bisa dengan mudah memecat pekerja dengan alasan efisiensi atau strategi bisnis sehingga pekerja tak lagi memiliki daya tawar jika keberatan PHK diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menjelaskan ada 10 isu yang diusung oleh buruh dalam menolak omnibus law RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan, termasuk soal PHK.

"Sepuluh isu tersebut telah dibahas oleh pemerintah bersama Panja Baleg RUU Cipta Kerja DPR RI selama 5-7 hari dan sudah menghasilkan kesepakatan kedua belah pihak. Dan semalam sudah diputuskan oleh pemerintah dan DPR RI untuk dibawa kedalam rapat paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi undang-undang," ujar Said Iqbal dalam keterangannya.

Beberapa ketentuan juga dianggap kontroversial antara lain terkait pekerja kontrak (perjanjian kerja waktu tertentu/PKWT), upah, pesangon, hubungan kerja, mekanisme pemutusan hubungan kerja (PHK), penyelesaian perselisihan hubungan industrial, serta jaminan sosial.

Menyikapi rencana pemerintah dan DPR yang akan mengesahkan RUU Cipta Kerja dalam sidang Paripurna DPR, maka KSPI dan buruh indonesia beserta 32 Federasi serikat buruh lainnya menyatakan menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja dan akan mogok nasional pada tanggal 6 sampai 8 oktober 2020 ( Mogok Nasional Oktober 2020) sesuai mekanisme UU Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

“Dari 10 isu yang disepakati oleh pemerintah dan DPR, KSPI mencermati, katanya tiga isu yaitu PHK, sanksi pidana bagi pengusaha dan TKA dikembalikan sesuai dengan isi UU 13/2003,” kata Said Iqbal lagi.

Tanggapan pemerintah

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, RUU Cipta Kerja akan bermanfaat besar untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional dan membawa Indonesia memasuki era baru perekonomian global.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved