Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

LENGKAP Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Jadi WNA dan Sebaliknya, Syarat serta Dokumen yang Disiapkan

Lengkap Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Jadi WNA dan Sebaliknya, Syarat serta Dokumen yang Disiapkan.

Penulis: Sakinah Sudin | Editor: Sakinah Sudin

Cara Pindah Kewarganegaraan Jadi WNI

Jika syarat-syarat sudah terpenuhi, maka yang harus dilakukan selanjutnya untuk menjadi WNI adalah:

a. Mengajukan permohonan ke Presiden Indonesia.

b. Permohonan diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup.

c. Permohonan sekurang-kurangnya memuat;

  • nama lengkap
  • tempat dan tanggal lahir
  • jenis kelamin
  • status perkawinan
  • alamat tempat tinggal
  • pekerjaan kewarganegaraan asal.

d. Adapun tata cara mengajukan permohonan menjadi Warga Negara Indonesia sebagai berikut

  1. Berkas permohonan tersebut kemudian disampaikan kepada Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham), bisa melalui Kedutaan Besar (Kedubes) RI di negara asal pemohon, atau Kantor Pengadilan setempat.
  2. Pejabat Kemenkumham kemudian memeriksa kelengkapan berkas dan melakukan pemeriksaan substantif permohonan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sejak tanggal permohonan diterima.
  3. Jika semua berkas yang dibutuhkan telah lengkap, pejabat kemudian akan meneruskan berkas kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) paling lama 7 (tujuh) hari setelah pemeriksaan substantif selesai.
  4. Selanjutnya Menkumham akan melakukan pemeriksaan lanjutan dan memberi pertimbangan kepada Presiden terkait permohonan tersebut, paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak permohonan diterima.
  5. Jika pemeriksaan Menkumham telah selesai, permohonan akan diteruskan kepada Presiden yang kemudian bisa dikabulkan atau ditolak dalam waktu paling lambat 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak permohonan diterima.
  6. Jika dikabulkan, pemohon akan mendapat salinan Keputusan Presiden dengan tembusan kepada pejabat Kemenkumham.
  7. Pemohon kemudian dipanggil sesuai waktu yang ditentukan untuk mengucap sumpah dan janji setia di hadapan pejabat dan dihadiri 2 orang saksi.
  8. Setelah mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia, pemohon wajib mengembalikan dokumen atau surat-surat keimigrasian atas namanya kepada kantor imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia.
  9. Setelah berita acara pengucapan sumpah dan janji setia diterima, Menteri mengumumkan nama orang yang telah memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Halaman
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved