LENGKAP Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Jadi WNA dan Sebaliknya, Syarat serta Dokumen yang Disiapkan
Lengkap Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Jadi WNA dan Sebaliknya, Syarat serta Dokumen yang Disiapkan.
Penulis: Sakinah Sudin | Editor: Sakinah Sudin
Dokumen yang disiapkan/ dilampirkan
Permohonan menjadi WNI tersebut juga harus dilampiri dengan:
- fotokopi kutipan akte kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran pemohon yang disahkan oleh Pejabat;
- fotokopi kutipan akte perkawinan/buku nikah, kutipan akte perceraian/surat talak/perceraian, atau kutipan akte kematian isteri/suami pemohon bagi yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun yang disahkan oleh Pejabat;
- surat keterangan keimigrasian yang dikeluarkan oleh kantor imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon yang menyatakan bahwa pemohon telah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
- fotokopi kartu izin tinggal tetap yang disahkan oleh Pejabat;
- surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit;
- surat pernyataan pemohon dapat berbahasa Indonesia;
- surat pernyataan pemohon mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- surat keterangan catatan kepolisian yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon;
- surat keterangan dari perwakilan negara pemohon bahwa dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
- surat keterangan dari camat yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon bahwa pemohon memiliki pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap;
- bukti pembayaran uang Pewarganegaraan dan biaya permohonan ke kas negara; dan
- pas foto pemohon terbaru berwarna ukuran 4X6 (empat kali enam) sentimeter sebanyak 6 (enam) lembar.