Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Buruan! Tinggal 3 Hari Lagi, Penghapusan Denda Pajak Kendaraan bermotor, Simak Syarat dan Ketentuan

pemberian insentif ini hanya selama 29 hari yakni berlaku mulai 1 -29 September 2020.

Editor: Ina Maharani

3. SK Gubernur

Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sulsel nomor 119/VIII/2020 tentang Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor di Sulsel. 

Pemberian insentif pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dimaksud adalah

1. Pembebasan denda PKB dan atau pembebasan tarif PKB progresif terhadap kendaraan bermotor yang akan melakukan Bea Balik Nama Penyerahan Kedua (BBNKB II) dan seterusnya.

2. Pembebasan denda PKB dan tarif PKB progresif terhadap kendaraan bermotor umum angkutan umum orang/penumpang.

3. Pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor terhadap kendaraan bermotor yang nilai jualnya Rp 150 juta ke bawah yang diatur berdasarkan Peraturan Gubernur yang berlaku

4. Pembebasan denda PKB terhadap kendaraan bermotor mutasi masuk

5. Pembebasan tarif progresif terhadap kendaraan angkutan barang yang terdaftar atas nama pribadi

Halaman
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved