Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Buruan! Tinggal 3 Hari Lagi, Penghapusan Denda Pajak Kendaraan bermotor, Simak Syarat dan Ketentuan

pemberian insentif ini hanya selama 29 hari yakni berlaku mulai 1 -29 September 2020.

Editor: Ina Maharani

2. Syarat dan Golongan Penerima

Syarat pertama yakni Anda harus melihat golongan penerima.

Golongan penerimanya yakni:

 1.  Jka nilai jual kendaraan yang telah ditetapkan Gubernur Sulsel dibawah Rp 150 juta, termasuk sepeda motor.

2. Pemerintah juga menghapuskan pajak progresif untuk kendaraan plat kuning angkutan penumpang.

3. Angkutan barang plat kuning dan plat hitam yang terdaftar atas nama pribadi juga dihapuskan pajak progresifnya.

4. Adapun yang dibebaskan adalah denda pajak kendaaan mulai Januari 2020 sampai dengan tanggal pembayaran, sepanjang pembayaran tersebut belum lewat dari tanggal 30 September 2020.

Kemudian syarat kedua, harus diingat bahwa perpanjangan pembebasan denda ini hanya berlaku sampai tanggal 30 September 2020.

Jika wajib pajak masih juga tidak membayar pajak hingga 30 September 2020, mereka akan dikenakan denda sebesar 2 persen per bulan yang ditetapkan dari nilai pokok pajak.

Selanjutnya
3. SK Gubernur
Halaman
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved