Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Buruan! Tinggal 3 Hari Lagi, Penghapusan Denda Pajak Kendaraan bermotor, Simak Syarat dan Ketentuan

pemberian insentif ini hanya selama 29 hari yakni berlaku mulai 1 -29 September 2020.

Editor: Ina Maharani
TRIBUN TIMUR/MUH ABDIWAN
Sejumlah kendaraan antri melakukan pembayaran pajak kendaraaan bermotor di samsat drive thru jalan AP Pettarani Makassar, Kamis (11/6). 

TRIBUN- TIMUR.COM - Kabar gembira buat ANda yangbelum bayar pajak kendaraan.

Juga untuk Anda uang sudahmenunggak pajak kendaraan bertahun-tahun.

Gubernur Sulsel Prof Nurdin Abdullah prihatin kepada masyarakat Sulsel yang terganggu perekonomiannya selama pandemi Covis-19.
Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, warga Sulsel menuruti anjuran pemerintah dengan tetap tinggal di rumah.

Namun stay at home berdampak langsung pada penerimaan pendapatan warga.

Dipaparkan dalam rilisnya, Gubernur Sulsel membebaskan wajib pajak dari kewajiban membayar denda pajak.

Namun ada syaratnya. Ada beberapa golongan yang berhak mendapatkan pembebasan pajak ini.

Gubernur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel membatasi pemberian insentif ini hanya selama 29 hari yakni berlaku mulai 1 -29 September 2020. 

Anda harus cepat, karena insentif pemutihan denda pajak ini sudah hampir berakhir.

 
Halaman
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved