Tindak Asusila
Bukannya Menyet, Pria Ini Justru Videokan Wanita yang Disukai Saat Buka Baju, Hasilnya Jadi Tahanan
Tak hanya mengintip, Bayi Aji Setiasan juga memfoto dan memvideokan seorang "mama muda" tersebut saat berganti baju.
TRIBUN-TIMUR.COM - Bukannya Menyet atau menyatakan, Pria Ini Justru Videokan Wanita Disukainya Lagi Buka Baju.
Tak hanya mengambil video, juga mengambil foto dan mengirimi foto tak senonoh 'barangnya.'
• Modus Cek Keperawanan, Pria 20 Tahun Ini Paksa 3 Gadis di Bawah Umur Hubungan Suami Istri di Kuburan
• Diincar 4 Klub Liga 2, PSIM & Sriwijaya FC Serius, Bayu Gatra Akhirnya Tetap di PSM, Begini Kisahnya
Alhasil, dia dilaporkan ke polisi dan akhirnya masuk jadi penghuni sel tahanan.
Pelaku adalah Bayu Aji Setiasan, pria asal Ponorogo.
Ia mendekam di tahanan di Polsek Bubutan, karena ketahuan mengintip wanita berinisial AM.

Aksinya berlangsung di tempat fitnes di BG Junction.
Tak hanya mengintip, Bayi Aji Setiasan juga memfoto dan memvideokan seorang "mama muda" tersebut saat berganti baju.
Diketahui, Bayu bekerja di tempat Fitnes itu sebagai petugas kebersihan.
• Ngeri! 7 Fakta Klinik Aborsi di Jakarta, Cari Mangsa Lewat Situs hingga Dibuang ke Septic Tank
• Santer Diisukan Hengkang, 5 Pemain Ini Bertahan di PSM, Selain Bayu Gatra & Abdul Rahman Siapa Lagi?
Selama kerja, ia punya kebiasaan memperhatikan korban.
Pelaku mengirim foto alat vitalnya ke Instagram korban.

Tak pelak, perbuatan Bayu Aji dilaporkan AM ke Polsek Bubutan dengan tuduhan pelecehan seksual.
Dari keterangan korban, Bayu mengirimkan sebuah foto alat kelaminnya kepada korban melalui direct massage instagram korban.
Kanit Reskrim Polsek Bubutan AKP Oloan Manulang, mengatakan tersangka diamankan setelah mendapat laporan dari korban.
• Masih Terbuka Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 10, Cukup Login https://dashboard.prakerja.go.id
• Setelah Ferdinand Sinaga & Dedi Gusmawan, PSM Resmi Pinjamkan 2 Bek ke Semen Padang, Komentar Mereka
Korban tidak terima karena pernah diintip saat di kamar mandi serta dikirimi foto alat kelamin pelaku.
"Tersangka ini mengirimkan foto alat kelaminnya kepada korban melalui media sosial Instagram.
Bahkan dia merayu untuk berhubungan badan dan menyatakan pernah mengintip saat mandi di kamar ganti," terang Oloan Manulang.

Selain mengintip dan mengirim foto alat kelamin, tersangka juga pernah mengambil gambar korban saat menggunakan sehelai handuk secara diam-diam.
"Tersangka juga mengakui bahwa dirinya pernah mengintip korban ketika di ruang ganti tempat fitnes.
"Lalu mengambil foto dan video saat berdandan dengan menggunakan sehelai handuk," tambahnya.
• Diincar 4 Klub Liga 2, PSIM & Sriwijaya FC Serius, Bayu Gatra Akhirnya Tetap di PSM, Begini Kisahnya
• Ini 5 Tips Sederhana yang Bisa Membuatmu Tertidur Lebih Cepat dan Nyenyak, dari Olahraga hingga Buku
Sementara itu, Bayu mengaku jika tergiur kemolekan tubuh korban.
"Saya tertarik. Sudah lama lihat dan tergiur sama badannya (korban). Pengin berhubungan. Jadi sampai berfantasi gitu," aku tersangka.
Dari tangan tersangka, petugas menyita satu unit ponsel berisi video alat kelamin yang dikirim ke korban.

Guna mempertanggung jawabkan penyidik menjeratnya dengan pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU RI no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008
Tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 4 ayat (1) huruf D UU RI no 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan diancam pidan selama 4 tahun penjara.
Dikutip dari bombastis, Jika merujuk ke Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), tidak ada yang mengatur tentang perbuatan mengintip.
Namun, orang tersebut bisa dikenai Pasal 167 Ayat (1) KUHP yang mengatur tentang perbuatan memasuki rumah atau pekarangan orang lain dengan melanggar hukum dan berbunyi seperti berikut.
“Barangsiapa dengan melawan hak orang lain masuk dengan memaksa ke dalam rumah atau ruangan yang tertutup atau pekarangan, yang dipakai oleh orang lain,
atau sedang ada di situ dengan tidak ada haknya, tidak dengan segera pergi dari tempat itu atas permintaan orang yang berhak atau atas nama yang berhak,
dihukum penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500,-.”
Selain itu, si pelaku juga bisa dijerat dengan Pasal 281 ke-1 KUHP tentang kejahatan terhadap kesusilaan.
Pada pasal tersebut dijelaskan bahwa siapa saja yang sengaja merusak kesopanan di muka umum akan dikenakan dua sanksi.
Pertama adalah dihukum penjara paling lama dua tahun delapan bulan. Kemudian yang kedua yaitu denda maksimal sebesar Rp4.500.000,00. (*)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Tergiur Kemolekan Tubuh Mama Muda saat Fitnes, Pria Ponorogo Intip di Kamar Mandi, Kirim Alat Vital