Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pencabulan

Modus Cek Keperawanan, Pria 20 Tahun Ini Paksa 3 Gadis di Bawah Umur Hubungan Suami Istri di Kuburan

Pelaku menggunakan modus akan memviralkan foto korban yang tidak senonoh kepada publik. Korban diajak bertemu di kuburan dan diajak berhubungan

Editor: Arif Fuddin Usman
Tribunnews
Ilustrasi aksi pencabulan. Modus Cek Keperawanan, Pria 20 Tahun Ini Paksa 3 Gadis di Bawah Umur Hubungan Suami Istri di Kuburan 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pria 20 Tahun Ini Paksa 3 Gadis di Bawah Umur Hubungan Suami Istri.

Modus yang dilakukan lelaki yang beranjak dewasa itu adalah cek keperawanan di Kuburan.

Tak Kuat dengan Dada Ukuran Ekstra, Mahasiswi Ini Galang Donasi untuk Operasi Pengecilan Payudaranya

prakerja.go.id buat Cek Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 9, Kapan Prakerja Gelombang 10 Buka?

Idr (20) harus berurusan dengan polisi setelah melakukan tindak asusila terhadap tiga gadis di bawah umur.

Pelaku menjalankan aksi bejatnya di kuburan Cina pada siang hari.

Kejadiannya di Kecamatan Tangen, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.

Pelaku menggunakan modus akan memviralkan foto korban yang tidak senonoh kepada publik.

Setelahnya korban diajak bertemu di lokasi tersebut dan dilakukan tindak asusila tersebut.

Kapolres Sragen AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo membeberkan kronologi aksi bejat pelaku.

Peristiwa terjadi Senin (14/9/2020).

• Ini 5 Tips Sederhana yang Bisa Membuatmu Tertidur Lebih Cepat dan Nyenyak, dari Olahraga hingga Buku

• Ladang Minyak Timor Leste Diprediksi Kering 2022, Bakal Bangkrut 2027, Tapi Optimistis Seperti Dubai

Tersangka saat itu mengajak korban untuk bertemu di kuburan China Tangen dengan alasan akan menyebarkan foto korban yang tidak pantas,.

Mendapat ancaman tersebut, korban akhirnya datang ke Kuburan China itu.

"Berdalih ingin mengecek apakah korban masih perawan atau tidak, pelaku memaksa," kata Kapolres Sragen AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo.

"Dan akhirnya melakukan perbuatan cabul dan terjadilah hubungan suami-isteri," jelas Raphael ketika gelar perkara di Mapolres Sragen, Rabu (23/9/2020).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved