Somalia
Tak Tahan Menunggu, 2 Warga Somalia Ini Putuskan Pulang Kampung, Mengungsi Akibat Perang Lawan ISIS
Kedua pengungsi yang memilih Pulkam ke Somalia tersebut, laki-laki bernama Ahmed Ali Sharef ( 22) dan perempuan bernama Ugbad Ahmed (22)
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Arif Fuddin Usman
"Karena saya sering pulang balik untuk beli belanjaan toko kelontong saya di Papua Nugini," tambah Brian.
Beruntung bagi Brian, Papua Nugini tak berlepas tangan dengan warganya tersebut.
Negaranya hadir untuk membantu warganya dengan tetap memantau setiap perkembangan.

Bahkan juga memberi kabar soal buka-tutup gerbang perbatasan Indonesia-Papua Nugini.
Tak hanya itu, untuk ongkos kepulangan Brian dari Makassar ke Jayapura dan balik ke negaranya menjadi tanggungan kedutaan Papua Nugini.
Saat pemindahan, Brian Saban diantar oleh seorang petugas escort (pengawal) dari Rudenim Makassar menuju Timika, Rabu, 19 Agustus 2020.
• Jerinx SID Disindir Gubernur Bali: Jadi Orang Gentle Aja, di Tahanan Takut Ternyata
• Bawa Pulang Uang Rp 4,9 M Usai Merantau 2 Bulan, Suami Malah Diceraikan Istrinya, Ternyata Kerjanya
Brian Saban dengan menggunakan maskapai Batik Air ID 6260 pukul 06.00 Wita.
Selanjutnya pukul 10.40 WIT menuju Jayapura dengan pesawat Batik Air ID 6186 untuk diserahterimakan dengan Rudenim Jayapura.
"Setelah proses serah terima Deteni, maka pendeportasian nanti akan dilakukan oleh Rudenim Jayapura," tambah Togol.

Berdasarkan data dari Rudenim Makassar, pada tahun 2020 ini telah dilakukan pemindahan deteni dan deportasi terhadap enam warga negara asing.
Masing-masing 3 orang China telah dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Makassar.
Lalu satu orang Amerika Serikat telah dipindahkan ke Rudenim Jakarta.
Berikutnya satu orang warga Bulgaria telah dideportasi oleh Rudenim Makassar.
Serta yang terakhir seorang warga Papua Nugini atas nama Brian Saban yang dipindahkan ke Rudenim Jayapura.
Tak hanya itu, Rudenim Makassar juga telah melakukan Resettlement atau pemindahan tempat tinggal.
Untuk tahun 2020, Rudenim Makassar telah melakukan pengawasan Resettlement kepada 37 pengungsi dan tujuh pengungsi yang AVR.
Sementara untuk proses deportasi tidak diberlakukan ke pengungsi, kecuali status final rejected (pemohon suaka yang status pengungsinya ditutup oleh UNHCR).
"Rudenim Makassar selama tahun 2020 ini, baru melakukan proses deportasi ke satu orang Deteni, Warga Negara Bulgaria," jelas Togol Situmorang.
Deteni tak lain warga negara asing atau WNA yang dititip sementara menunggu proses deportasi. (*)