Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Somalia

Tak Tahan Menunggu, 2 Warga Somalia Ini Putuskan Pulang Kampung, Mengungsi Akibat Perang Lawan ISIS

Kedua pengungsi yang memilih Pulkam ke Somalia tersebut, laki-laki bernama Ahmed Ali Sharef ( 22) dan perempuan bernama Ugbad Ahmed (22)

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Arif Fuddin Usman
dok rudenim makassar
Dua orang pengungsi asal Somalia masing-masing Ahmed Ali Sharef, Lk (22) dan Ugbad Ahmed, Pr (22) memutuskan kembali pulang ke negaranya, Rabu (23/9/2020). 

Kepala Rudenim Makassar Togol Situmorang dalam rilis ke tribun-timur.com, warga Papua Nugini yang dipindahkan tersebut lelaki bernama Brian Saban (32 tahun).

"Setelah lima bulan di Rudenim Makassar, akhirnya Brian Saban dipindahkan ke Rudenim Jayapura," kata Togol Situmorang.

"Sengaja kami pindahkan ke Rudenim Jayapura untuk memudahkan Deteni tersebut dideportasi," jelas Togol Situmorang.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Makassar atau Rudenim Makassar Togol Situmorang
Kepala Rumah Detensi Imigrasi Makassar atau Rudenim Makassar Togol Situmorang (dok rudenim makassar)

Lebih lanjut, jelas Togol Situmorang, dengan berada di Rudenim Jayapura, Deteni tersebut lebih dekat dari negaranya.

"Berdasarkan informasi dari Kedutaan Papua Nugini, sedang diberlakukan sistem buka tutup perbatasan.

"Hal itu dilakukan sebagai salah satu tindakan pencegahan penyebaran Covid-19," ujar Togol Situmorang.

Kasus Narkotika

Brian Saban sebelum bebas merupakan pelaku tindak pidana pasal 111 ayat (1) Undang Undang Narkotika.

 Diawasi Rudenim Makassar, 7 Pengungsi Afganistan, Pakistan, Myanmar Pindah Akomodasi, Ini Alasannya?

 Warga Negara Asing di Rudenim Makassar Bisa Lending, Jangan Salah Dulu, Maksudnya Lepas Rindu Daring

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jayapura memvonisnya enam tahun penjara untuk Brian Saban.

Warga Papua Nugini itu, dua tahun terakhir menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Narkotika Sungguminasa.

"Saya menyesal, karena narkoba saya menyia-nyiakan waktu di penjara. Apalagi saya ada anak di PNG," ucap Brian dengan mata berkaca-kaca.

Deteni asal Papua Nugini Brian Saban saat berada di Bandara Sultan Hasanuddin, Rabu (19/8/2020). Rudenim Makassar memindahkan Brian Saban ke Rudenim Jayapura.
Deteni asal Papua Nugini Brian Saban saat berada di Bandara Sultan Hasanuddin, Rabu (19/8/2020). Rudenim Makassar memindahkan Brian Saban ke Rudenim Jayapura. (dok rudenim makassar)

Menurut Brian, ia tertangkap membawa narkotika saat berada di rumah temannya di Jayapura, Papua.

Awalnya ia bermalam di sana, tak dinyana polisi tiba-tiba datang melakukan penggerebekan.

Dalam penggerebekan tersebut, didapati ganja seberat enam kilo di dalam salah satu kamar.

 4 Warga Asing Terhambat Dideportasi Gegara Covid-19, Tinggal di Rudenim Makassar, Begini Ceritanya?

 Datangi Rudenim, Dodi Karnida Minta Pegawai Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan & Inovatif

"Saya memiliki banyak teman di Jayapura," kata Brian dalam bahasa Indonesia yang lancar.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved