Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PSBB Jakarta

Yang Perlu Diketahui tentang PSBB Jakarta Kali Ini Dibandingkan PSBB Transisi dan PSBB Pertama

Yang Perlu Diketahui tentang PSBB Jakarta Kali Ini Dibandingkan PSBB J akarta Transisi dan PSBB Jakarta Pertama

Editor: Mansur AM
Tribunnews.com/Biro Pers Sekretariat Presiden
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Presiden RI Jokowi - Yang Perlu Diketahui tentang PSBB Jakarta Kali Ini Dibandingkan PSBB J akarta Transisi dan PSBB Jakarta Pertama 

25. Ganjil dan Genap: Tidak Berlaku

26. Mobilitas kendaraan pribadi: Maksimal penumpang 50 persen dari kapasitas

27. Angkutan umum massal: Maksimal penumpang 50 persen dari kapasitas

28. Taksi(konvensional dan daring): Maksimal penumpang 50 persen dari kapasitas

29. Kendaraan rental: Maksimal penumpang 50 persen dari kapasitas

30. Ojek(daring dan pangkalan): Dilarang angkut penumpang

31. SIKM: Berlaku

32. Car Free Day: Tutup

PSBB Transisi(4 Juni-13 September):

1. Sektor Kesehatan: Buka dengan maksimal 50 persen kapasitas dan memberlakukan protokol kesehatan
2. Sektor Bahan Pangan: Buka dengan maksimal 50 persen kapasitas dan memberlakukan protokol kesehatan
3. Sektor Energi: Buka dengan maksimal 50 persen kapasitas dan memberlakukan protokol kesehatan
4. Sektor Komunikasi dan IT: Buka dengan maksimal 50 persen kapasitas dan memberlakukan protokol kesehatan
5. Sektor Keuangan: Buka dengan maksimal 50 persen kapasitas dan memberlakukan protokol kesehatan

6. Sektor Logistik: Buka dengan maksimal 50 persen kapasitas dan memberlakukan protokol kesehatan
7. Sektor Perhotelan: Buka dengan maksimal 50 persen kapasitas dan memberlakukan protokol kesehatan
8. Sektor Konstruksi: Buka dengan maksimal 50 persen kapasitas dan memberlakukan protokol kesehatan
9. Industri Strategis: Buka dengan maksimal 50 persen kapasitas dan memberlakukan protokol kesehatan
10. Pelayanan Dasar, Utilitas Publik dan Objek Vital Nasional: Buka dengan maksimal 50 persen kapasitas dan memberlakukan protokol kesehatan

11. Kebutuhan Sehari-hari: Buka dengan maksimal 50 persen kapasitas dan memberlakukan protokol kesehatan
12. Kantor Pemerintah Pusat dan Daerah: Buka dengan maksimal 50 persen kapasitas dan memberlakukan protokol kesehatan
13. Kantor perwakilan negara asing dan atau organisasi internasional yang menjalankan fungsi diplomatik dan konsuler: Buka dengan maksimal 50 persen kapasitas dan memberlakukan protokol kesehatan
14. BUMN/BUMD yang turut serta dalam penanganan pandemi covid 19 atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat: Buka dengan maksimal 50 persen kapasitas dan memberlakukan protokol kesehatan
15. Organisasi masyarakat lokal dan internasional yang bergerak dalam sektor kebencanaan dan sosial: Buka dengan maksimal 50 persen kapasitas dan memberlakukan protokol kesehatan

16. Tempat Rekreasi: Buka dengan 50 persen kapasitas dan melarang anak usia di bawah 9 tahun dan lansia di atas 60 tahun untuk berkunjung
17. Taman: Buka dengan 50 persen kapasitas
18. RPTRA: Tutup
19. Pasar dan Pusat Perbelanjaan: Buka dengan 50 persen kapasitas
20. Akad Nikah dan Pemberkatan Pernikahan: Buka dengan 50 persen kapasitas

21. Olahraga: Dapat dilakukan mengikuti SK Kadispora
22. Sekolah dan lembaga pendidikan: Tutup
23. Rumah Ibadah: Buka dengan 50 persen kapasitas
24. Fasilitas Umum: Buka dengan 50 persen kapasitas
25. Ganjil dan Genap: Berlaku
26. Mobilitas kendaraan pribadi: Maksimal penumpang 50 persen dari kapasitas kecuali berdomisili di alamat yang sama
27. Angkutan umum massal: Maksimal penumpang 50 persen dari kapasitas
28. Taksi(konvensional dan daring): Maksimal penumpang 50 persen dari kapasitas
29. Kendaraan rental: Maksimal penumpang 50 persen dari kapasitas
30. Ojek(daring dan pangkalan): Boleh angkut penumpang
31. SIKM: Tidak Berlaku
32. Car Free Day: Sempat buka tutup

PSBB Ketat(14 September-27 September)

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved