Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

MBG Sulsel

Cara Mudah Dapur MBG Dapat Sertifikat Higenis, Ratusan Dapur di Sulsel Belum Punya

Sisanya 490 yang tersebar di berbagai daerah di Sulsel belum punya sertifikat higenitas sanitasi tersebut.

|
Fb @elhaudin
MENU MBG - Penampakan menu Makan Bergizi Gratis (MBG) di SDN 103 Bontompare, Sinjai, Jumat (24/10/2025). Menu ini menuai sorotan karena tidak disukai siswa. SPPG Balangnipa bakal dievaluasi. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ternyata tidak rumit mengajukan permohonan penerbitan SLHS atau sertifikat laik higenis sanitasi untuk dapur Makan bergizi Gratis (MBG). 

Di Sulawesi Selatan (Sulsel) hanya 46 SPPG yang sudah mengantongi SLHS.

Sisanya 490 yang tersebar di berbagai daerah di Sulsel belum punya sertifikat higenitas sanitasi tersebut.

Total SSPG di Sulsel sebanyak 490 ribu. 

Data ini disampaikan Brigjen (Purn) Suardi Samiran selaku Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran di BGN saat sosialisasi kegiatan petugas penjamah makanan di Hotel Myko, Jl Boulevard, Makassar, Sabtu (22/11/2025).

Lalu bagaimana cara mendapatkan sertifikat SLHS?

Dikutip dari surat edaran nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 Kemenkes tentang percepatan penertiban sertifikat laik higiene sanitasi untuk satuan pelayanan pemenuhan gizi program makan bergizi gratis, menyebut ada empat syarat pengajuan SLHS. 

SPPG mengajukan permohonan secara manual kepada dinas kesehatan kabupaten/kota atau instansi yang ditunjuk pemerintah daerah untuk pengambilan sertifikat SLHS. 

Selanjutnya, SPPG wajib melampirkan empat hal. 

Mulai dari surat permohonan, dokumen penetapan SPPG dari Badan Gizi Nasional, denah/lay out dapur dan penjamah pangan sudah bersertifikat kursus keamanan pangan siap saji.

Dalam surat edaran ini juga dijelaskan tahapan sebelum SLHS itu terbit. 

Dinas kesehatan kabupaten/kota dan/atau Puskesmas verifikasi dokumen persyaratan dan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Berdasarkan verifikasi dokumen persyaratan dan IKL yang memenuhi syarat, selanjutnya SPPG melampirkan hasil pemeriksaan sampel pangan yang memenuhi syarat. 

Setelah SPPG memenuhi persyaratan pemeriksaan sampel pangan, pemerintah daerah menerbitkan SLHS.

Penerbitan SLHS dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari setelah pengajuan permohonan oleh SPPG dan dokumen persyaratan dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved