Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

MBG Sulsel

490 SPPG di Sulsel Belum Punya Sertifikat Higenis, Begini Cara Ngurusnya

Setelah SPPG memenuhi persyaratan pemeriksaan sampel pangan, pemerintah daerah menerbitkan SLHS.

Humas Setda Sidrap
PERESMIAN SPPG - Wakil Bupati Sidrap, Nurkanaah, meresmikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pitu Riawa di Desa Bulucenrana, Kamis (6/11/2025). Turut hadir dalam kegiatan tersebut Staf Ahli Bidang Pemerintahan Anis Dachlan, Camat Pitu Riawa, Ali Husain, Forkopincam Pitu Riawa, Sekretaris Dinas Kesehatan Syahrul Mubarak, pengelola SPPG, serta sejumlah pejabat terkait lainnya. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - 490 SPPG di Sulawesi Selatan (Sulsel) belum punya sertifikat laik higenis sanitasi atau SLHS.

Hanya 46 SPPG yang sudah mengantongi SLHS dari total 536 SPPG.

Data ini disampaikan Brigjen (Purn) Suardi Samiran selaku Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran di BGN saat sosialisasi kegiatan petugas penjamah makanan di Hotel Myko, Jl Boulevard, Makassar, Sabtu (22/11/2025).

Lalu bagaimana cara mendapatkan sertifikat SLHS?

Dikutip dari surat edaran nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 Kemenkes tentang percepatan penertiban sertifikat laik higiene sanitasi untuk satuan pelayanan pemenuhan gizi program makan bergizi gratis, menyebut ada empat syarat pengajuan SLHS. 

SPPG mengajukan permohonan secara manual kepada dinas kesehatan kabupaten/kota atau instansi yang ditunjuk pemerintah daerah untuk pengambilan sertifikat SLHS. 

Selanjutnya, SPPG wajib melampirkan empat hal. 

Mulai dari surat permohonan, dokumen penetapan SPPG dari Badan Gizi Nasional, denah/lay out dapur dan penjamah pangan sudah bersertifikat kursus keamanan pangan siap saji.

Dalam surat edaran ini juga dijelaskan tahapan sebelum SLHS itu terbit. 

Dinas kesehatan kabupaten/kota dan/atau Puskesmas verifikasi dokumen persyaratan dan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Berdasarkan verifikasi dokumen persyaratan dan IKL yang memenuhi syarat, selanjutnya SPPG melampirkan hasil pemeriksaan sampel pangan yang memenuhi syarat. 

Setelah SPPG memenuhi persyaratan pemeriksaan sampel pangan, pemerintah daerah menerbitkan SLHS.

Penerbitan SLHS dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari setelah pengajuan permohonan oleh SPPG dan dokumen persyaratan dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat

Kata BGN

Brigjen (Purn) Suardi Samiran selaku Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN mengingatkan SPPG wajib memenuhi standar kesehatan sebelum dapat beroperasi secara ideal.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved