Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PSBB Jakarta

Yang Perlu Diketahui tentang PSBB Jakarta Kali Ini Dibandingkan PSBB Transisi dan PSBB Pertama

Yang Perlu Diketahui tentang PSBB Jakarta Kali Ini Dibandingkan PSBB J akarta Transisi dan PSBB Jakarta Pertama

Editor: Mansur AM
Tribunnews.com/Biro Pers Sekretariat Presiden
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Presiden RI Jokowi - Yang Perlu Diketahui tentang PSBB Jakarta Kali Ini Dibandingkan PSBB J akarta Transisi dan PSBB Jakarta Pertama 

10. Pelayanan Dasar, Utilitas Publik dan Objek Vital Nasional: Beroperasi 100 persen dan memberlakukan protokol kesehatan

11. Kebutuhan Sehari-hari: Beroperasi 100 persen dan memberlakukan protokol kesehatan

12. Kantor Pemerintah Pusat dan Daerah: Beroperasi 100 persen dan memberlakukan protokol kesehatan

13. Kantor perwakilan negara asing dan atau organisasi internasional yang menjalankan fungsi diplomatik dan konsuler: Beroperasi 100 persen dan memberlakukan protokol kesehatan

14. BUMN/BUMD yang turut serta dalam penanganan pandemi covid 19 atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat: Beroperasi 100 persen dan memberlakukan protokol kesehatan

15. Organisasi masyarakat lokal dan internasional yang bergerak dalam sektor kebencanaan dan sosial: Beroperasi 100 persen dan memberlakukan protokol kesehatan

16. Tempat Rekreasi: Tutup

17. Taman: Tutup

18. RPTRA: Tutup

19. Pasar dan Pusat Perbelanjaan: Dibuka khusus untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari.

20. Akad Nikah dan Pemberkatan Pernikahan: Hanya di KUA atau kantor catatan sipil

21. Olahraga: Olahraga mandiri di rumah

22. Sekolah dan lembaga pendidikan: Tutup

23. Rumah Ibadah: Tutup

24. Fasilitas Umum: Tutup, tidak boleh ada kegiatan berkumpul melebihi lima orang

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved