PSBB Jakarta
Yang Perlu Diketahui tentang PSBB Jakarta Kali Ini Dibandingkan PSBB Transisi dan PSBB Pertama
Yang Perlu Diketahui tentang PSBB Jakarta Kali Ini Dibandingkan PSBB J akarta Transisi dan PSBB Jakarta Pertama
10. Pelayanan Dasar, Utilitas Publik dan Objek Vital Nasional: Beroperasi 100 persen dan memberlakukan protokol kesehatan
11. Kebutuhan Sehari-hari: Beroperasi 100 persen dan memberlakukan protokol kesehatan
12. Kantor Pemerintah Pusat dan Daerah: Beroperasi 100 persen dan memberlakukan protokol kesehatan
13. Kantor perwakilan negara asing dan atau organisasi internasional yang menjalankan fungsi diplomatik dan konsuler: Beroperasi 100 persen dan memberlakukan protokol kesehatan
14. BUMN/BUMD yang turut serta dalam penanganan pandemi covid 19 atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat: Beroperasi 100 persen dan memberlakukan protokol kesehatan
15. Organisasi masyarakat lokal dan internasional yang bergerak dalam sektor kebencanaan dan sosial: Beroperasi 100 persen dan memberlakukan protokol kesehatan
16. Tempat Rekreasi: Tutup
17. Taman: Tutup
18. RPTRA: Tutup
19. Pasar dan Pusat Perbelanjaan: Dibuka khusus untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari.
20. Akad Nikah dan Pemberkatan Pernikahan: Hanya di KUA atau kantor catatan sipil
21. Olahraga: Olahraga mandiri di rumah
22. Sekolah dan lembaga pendidikan: Tutup
23. Rumah Ibadah: Tutup
24. Fasilitas Umum: Tutup, tidak boleh ada kegiatan berkumpul melebihi lima orang