PSBB Jakarta
Yang Perlu Diketahui tentang PSBB Jakarta Kali Ini Dibandingkan PSBB Transisi dan PSBB Pertama
Yang Perlu Diketahui tentang PSBB Jakarta Kali Ini Dibandingkan PSBB J akarta Transisi dan PSBB Jakarta Pertama
TRIBUN-TIMUR.COM - Berikut poin-poin penting yang membedakan tentang PSBB Jakarta kali ini dibandingkan PSBB J akarta Transisi dan PSBB Jakarta Pertama.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan PSBB Jakarta lagi pada Minggu (13/9/2020)
Kali ini PSBB Jakarta mulai berlaku Senin 14 September 2020.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 14 September 2020. Keputusan tersebut setelah lima kali menggunakan kebijakan PSBB transisi.
Berikut perbedaan PSBB, PSBB Transisi dan PSBB Ketat yang diberlakukan Pemprov DKI Jakarta dirangkum tribunnews:
PSBB(10 April-3 Juni)
1. Sektor Kesehatan: Beroperasi 100 persen dan memberlakukan protokol kesehatan
2. Sektor Bahan Pangan: Beroperasi 100 persen dan memberlakukan protokol kesehatan
3. Sektor Energi: Beroperasi 100 persen dan memberlakukan protokol kesehatan
4. Sektor Komunikasi dan IT: Beroperasi 100 persen dan memberlakukan protokol kesehatan
5. Sektor Keuangan: Beroperasi 100 persen dan memberlakukan protokol kesehatan
6. Sektor Logistik: Beroperasi 100 persen dan memberlakukan protokol kesehatan
7. Sektor Perhotelan: Beroperasi 100 persen dan memberlakukan protokol kesehatan
8. Sektor Konstruksi: Beroperasi 100 persen dan memberlakukan protokol kesehatan
9. Industri Strategis: Beroperasi 100 persen dan memberlakukan protokol kesehatan