Kasus Pembunuhan
Teman Bunuh Teman, Gegara Ajak Istri Orang Foto Bersama dan Tulis Prewedding, Jangan Suka Main-main
Korban disebut kerap menggoda sang istri, mulai dari candaan ajakan foto Prewedding hingga menyanyikan lagu 'Jadikan Aku yang Kedua'.
Sementara itu, Meily Agustina Putri, istri terdakwa yang juga sempat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim, terlihat tidak hadir dalam sidang tuntutan terhadap suaminya.

"Selanjutnya kami akan menyusun pembelaan secara tertulis yang akan dibacakan dalam persidangan. Kami berharap terdakwa ini dapat memperoleh keadilan," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan yang dilakukan terdakwa Priamos alias Amos (40) begitu menghebohkan masyarakat kota Palembang.
Sebab peristiwa berdarah itu terjadi di ruang kerja kantor Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah (BKAD) Sumsel yang terletak di Jalan A Rivai Palembang, Selasa (21/4/2020).
Ahmad Yoga (28) tewas dengan mengalami sejumlah luka tusuk yang dilakukan terdakwa.
• Tak Berhenti Ferdinand Sinaga, Firza Andika, dan Osas Saha, Total 15 Pemain PSM Ditawar Klub Liga 2
• Kaya Mendadak, Penduduk Kota Ini Ketiban Rezeki dari Langit, Batu Unik Senilai Rp300 Juta Berjatuhan
Motif cemburu disebut-sebut menjadi latar belakang perbuatan nekat terdakwa.
Istri korban, Meily Agustina Putri yang juga dihadirkan dalam persidangan guna memberi kesaksian di hadapan majelis hakim.
Dalam kesaksiannya, Meily tak menampik suaminya menaruh cemburu kepada korban.

"Terjadinya (pembunuhan terhadap korban) karena suami saya cemburu," ujar Meily dihadapan majelis hakim yang diketuai Paul Marpaung SH pada sidang yang digelar PN Palembang, Selasa (21/4/2020),
Meily tak menampik adanya kedekatan antara dirinya dengan korban.
Namun ia menyebut bahwa kedekatan itu hanya sebatas teman.
Sebab antara korban dan dirinya berada di satu divisi yang sama dalam lingkup kerja kantor BPKAD Sumsel.
• Dikenal Diktator, Saddam Hussein Kecil Suka Berkelahi, 16 Tahun Kepala Geng, Turut Kudeta Pemerintah