Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ibu Muda Beranak 3 Dilecehkan Pemilik Kontrakan hingga Payudara Memar dan Sakit, Kronologi

Peristiwa terjadi Jumat (21/8/2020) petang di Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.

Editor: Ansar
Ist
Ilustrasi 

TRIBUN-TIMUR.COM - Seorang Ibu Rumah Tangga menjadi korban pelecehan yang dilakukan pemilik Kontrakan.

Akibat peristiwa tersebut, wanita tiga anak berinisial S (38) itu mengalami memer pada bagian Payudara.

Peristiwa terjadi Jumat (21/8/2020) petang di Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.

Saat kejadian S sedang merujak bersama sejumlah ibu-ibu lainnya di dekat rumah kontrakannya.

Tiba-tiba si pemilik kontrakan berinisal MR datang dan langsung ikut gabung merujak.

Prakiraan Cuaca Rabu 2 September 2020: Waspada Hujan Disertai Angin Kencang di Sejumlah Wilayah

Mantan Gelandang Manchester City David Silva Terkonfirmasi Positif Virus Corona atau Covid-19

Dengan sedikit bercanda, S menceletuki pemilik kontrakan yang langsung mengambil buah di tengah ibu-ibu itu.

"Saya bilang, 'eh bos modal dikit apa, waktu itu saya bilang gitu," ujar S saat ditemui di Polres Tangsel, Serpong, Selasa (1/9/2020).

Tiba-tiba saja, MR langsung meremas S dan pergi berlalu.

Usai kejadian itu, S merasa payudaranya sakit dan setelah diperiksa ada bekas memar.

"Abis kejadian itu payudara saya sakit, saya lihat ada bekas merah kaya kecakar gitu," ujarnya.

Kesal sekaligus marah atas ulah pemilik kontrakannya, S melaporkan kejadian itu ke polisi dengan nomor TBL/922/K/VIII/2020/SPKT/Res Tangsel.

MR dijerat dengan pasal 289 KUHP tentang kejahatan terhadap kesopanan dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

"Saya berharap pelaku segera ditangkap karena saya takut jika pelaku masih bebas," katanya.

 Prakiraan Cuaca Rabu 2 September 2020: Waspada Hujan Disertai Angin Kencang di Sejumlah Wilayah

 Mantan Gelandang Manchester City David Silva Terkonfirmasi Positif Virus Corona atau Covid-19

Gadis 14 Tahun Dicabuli di Kontainer Kosong

Susanto (31) alias Bodong, warga Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, harus menjalani proses sidang.

Bodong didakwa melakukan perkosaan atau persetubuhan pada Bunga, bukan nama sebenarnya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved