Ibu Muda Beranak 3 Dilecehkan Pemilik Kontrakan hingga Payudara Memar dan Sakit, Kronologi
Peristiwa terjadi Jumat (21/8/2020) petang di Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.
Editor:
Ansar
Sementara dakwaan subsidair, perbuatan terdakwa Susanto diancam pidana dalam Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Bodong Warga Semarang Utara Perkosa Gadis di Bawah Umur dengan Iming-Iming Pekerjaan
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Lagi Merujak, Ibu Tiga Anak di Ciputat Dilecehkan Pemilik Kontrakan Hingga Payudara Memar