Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ibu Muda Beranak 3 Dilecehkan Pemilik Kontrakan hingga Payudara Memar dan Sakit, Kronologi

Peristiwa terjadi Jumat (21/8/2020) petang di Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.

Editor: Ansar
Ist
Ilustrasi 

Korban dalah gadis yang masih di bawah umur masih usia 14 tahun.

Aksi bejat Susanto dilakukan pada 29 Desember 2019 lalu.

 Mahfud MD Ditunjuk Sebagai Menteri Ad Interim Dalam Negeri, Tugas Tito Karnavian?

 Niat Puasa Asyura 10 Muharram pada 29 Agustus 2020, Ibadah Hapus Dosa, Lengkap Bahasa Arab dan Latin

Awalnya, korban ditawari pekerjaan oleh Susanto.

Susanto mengajak korban untuk bertemu di sebuah toko modern di Jalan Hasanudin.

Ia juga mengajak seorang teman perempuan dalam pertemuan tersebut.

"Di sela pertemuan itu, terdakwa Susanto bersama teman perempuannya pergi membeli minuman keras," kata jaksa Vidya Ayu Pratama, dalam dakwaannya di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (27/8/2020) sore.

Seusai membeli minuman keras, terdakwa Susanto kemudian mengajak korban dan teman perempuannya ke sebuah kontainer kosong di Jalan Arteri Yos Sudarso.

Di tempat tersebut, terdakwa Susanto minum minuman keras yang dibelinya.

Terdakwa Susanto kemudian meminta korban untuk juga meminum minuman keras tersebut namun korban tidak mau dan menolaknya.

"Kemudian terdakwa membanting tubuh korban ke lantai kontainer, membenturkan kepalanya, dan mencekik leher hingga korban mengalami luka memar di kepala dan beberapa bagian tubuh," ungkapnya.

Setelah itu, terdakwa Susanto memperkosa atau menyetubuhi korban.

Seusai diperkosa, korban langsung melarikan diri ke kantor Polsek Pelabuhan Tanjung Emas.

 Mahfud MD Ditunjuk Sebagai Menteri Ad Interim Dalam Negeri, Tugas Tito Karnavian?

 Niat Puasa Asyura 10 Muharram pada 29 Agustus 2020, Ibadah Hapus Dosa, Lengkap Bahasa Arab dan Latin

Orangtua Bunga yang mengetahui kejadian tersebut tak terima dan langsung melapor ke Polrestabes Semarang.

"Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan perbuatan cabul," jelasnya.

Perbuatan terdakwa Susanto didukung dengan bukti visum yang menyatakan terdapat robekan selaput dara korban.

"Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76D jo Pasal 81 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," ancamnya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved