Masih Ingat Wanita yang Bakar Bendera Merah Putih, Kabar Buruk Datang Darinya
Dulu sempat viral dan menjadi sorotan saat berani bakar bendera Merah Putih hingga mengaku sebagai anggota TNI.
TRIBUN-TIMUR.COM - Dulu sempat viral dan menjadi sorotan saat berani bakar bendera Merah Putih hingga mengaku sebagai anggota TNI.
Kini Kabar Buruk datang darinya.
Diketahui MA (33) Warga Kotabumi, Lampung Utara, dikabarkan Meninggal Dunia
MA dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit Maria Regina pada Sabtu (22/8/2020), sekitar pukul 13.15 WIB.

Akan tetapi, sebelum meninggal dunia, terungkap fakta bahwa MA adalah penderita gangguan kejiwaan.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, meninggalnya MA itu bukan karena penyakit psikis, melainkan karena penyakit fisik.
“Yang bersangkutan meninggal dunia dikarenakan sakit yang dialaminya, yaitu gula darah atau diabetes. Jadi bukan karena penyakit psikis,” kata Pandra saat dihubungi, Minggu (23/8/2020).
• Data Jumlah Rumah Terbakar di Pannampu Makassar Bertambah, Total 101 Unit
• Mantan Pelatih Timnas Rudy Keltjes Ungkap Karakter Bayu Gatra, Sebut Pemain Spesial
• LAGI TRENDING di Twitter, Natya PINK PANDA Diserang Fans Jennie BLACKPINK, Ini Akar Masalahnya
MA sendiri telah dinyatakan sebagai orang dengan gangguan kejiwaan (ODGJ) setelah diobservasi tim dokter RSJ Kurungan Nyawa, Pesawaran.
Pandra mengatakan, dari hasil observasi diketahui bahwa MA mengidap halusinasi, sehingga dia membakar Bendera Merah Putih lalu mengunggahnya ke media sosial.
Diketahui, video pembakaran Bendera Merah Putih itu viral dan menghebohkan warganet pada awal Agustus 2020 lalu.
MA lalu ditangkap aparat Polres Lampung Utara di kediamannya di Sribasuki, Lampung Utara.
MA sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran Bendara Merah Putih ini.
Namun, dia tidak ditahan karena menjalani pemeriksaan kejiwaan.
“Yang bersangkutan sudah memiliki riwayat pengobatan kejiwaan sebelumnya,” kata Pandra.

• GP Ansor Apresiasi Kinerja Kementan Jadikan Pertanian Tangguh di Tengah Resesi
• Antisipasi Kebakaran dan Penyebaran Covid 19, Mentan SYL Cek Fasilitas Gedung Kementan
• Mantan Anggota DPRD Curi Pisang di Pasar dan Ditangkap Polisi, Modus hingga Kronologi
Disebut MA Berstatus Anggota TNI
Pelaku pembakaran bendera merah putih, wanita berinisial MA diketahui ditangkap aparat kepolisian setempat karena diduga membakar bendera merah putih pada Senin, 3 Agustus 2020 lalu.
Wanita berusia 33 tahun itu nekat membakar sangsaka merah putih karena mendapat sebuah perintah.
Hal tersebut terungkap setelah pelaku diperiksa polisi di ruang Tipikor, Satreskrim Polres Lampung Utara.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudo Martono, mengatakan berdasarkan keterangan MA, perintah pembakaran bendera merah putih datang dari Ketua PBB yang ada di Belanda.

Selain memerintahkan pembakaran bendera, kata Bambang, pelaku MA juga mengaku PBB akan merubah negara Indonesia menjadi kerajaan mataram.
Selain itu, Bambang menambahkan, MA mengaku dirinya melakukan pembakaran bendera merah putih karena akan dilakukan embargo ekonomi.
“Kami masih mendalami lebih lanjut keterangan dari pelaku MA,” kata Bambang Yudho seperti dikutip dari Tribunnews.com pada Selasa (4/8/2020).
Bambang menjelaskan, sebelum mengamankan pelaku MA, pihaknya terlebih dahulu mendapatkan informasi tentang adanya pembakaran bendera merah putih sekitar pukul 19.00 WIB.
Berselang tiga jam kemudian, atau sekitar pukul 22.00 WIB, pihak kepolisian langsung memimpin penangkapan kepada yang bersangkutan di rumahnya.
“Jadi kita ambil dan kita bawa ke mapolres diambil keterangan bersama orang tuannya,” ujar Bambang.
Lebih lanjut, setelah menjalani pemeriksaan di ruang Tipikor, Satreskrim Polres Lampung Utara, mengatakan MA akan dibawa ke rumah sakit jiwa.
MA diketahui dibawa oleh empat anggota Polri bersama bapaknya, Gregorius Mujiono. Juga Ketua RT tempat tinggal mereka.
Menurut Bambang Yudo, pengakuan tersangka telah didalami. Saat ini pihaknya sedang meminta langsung keterangan dari rumah sakit jiwa tempat MA dirawat.
“Kami bawa MA dan ayahnya ke RSJ Bandar Lampung,” ujarnya.
Dari penangkapan MA, polisi menyita barang bukti dari lokasi pembakaran bendera Serta ada beberapa bendera yang dijahit sendiri yakni bendera Belanda dan beberapa bendera Indonesia.
“Semua barang bukti sudah diamankan di Polres Lampung Utara,” katanya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Lampung Utara, AKP Gigih Andri Putranto, mengaku belum bisa berkomentar banyak terkait kasus ini.
“Tapi yang jelas kami akan melakukan penyidikan dan gelar perkara,” kata AKP Gigih Andri Putranto.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lampung, Maspardan, mengungkapkan fakta baru atas kasus tersebut.
Berdasarkan data yang dimilikinya, status pekerjaan pelaku MA yang membakar bendera merah putih di KTP-nya ternyata seorang anggota TNI.
Menurut Maspardan, KTP milik MA yang diamankan oleh kepolisian adalah asli. “KTP MA Asli,” kata Maspardan.
Maspardan kemudian mengungkapkan, pembuatan kartu keluarga atau (KK) MA dilakukan pada 18 Juli 2007.
Selanjutnya, pada 16 November 2016 dilakukan perbaikan data. Adapun perbaikan data yang dilakukan MA yakni pada data perihal pendidikannya.
Dari yang semula MA merupakan lulusan SLTP diubah menjadi diploma IV atau sarjana.
Pada 8 November 2018, dilakukan pencetakan KTP elektronik. Sesuai dengan permohonan yang bersangkutan status pekerjaannya adalah TNI.
Untuk data tersebut, pihaknya tidak mempunyai ranah untuk melakukan penyelidikan soal pekerjaan tersebut.
“Kami tidak berhak melakukan pengecekan terhadap data pemohon KTP. Tapi kami mencatat berdasarkan data yang diberikan oleh pemohon,” ujar Maspardan.
Untuk prosedur pembuatan KTP, Maspardan mengatakan, pemohon tinggal datang ke Disdukcapil dengan membawa Kartu keluarga.
Perekaman bisa dilakukan di kecamatan. Jika sudah dilakukan perekaman, bisa mencetak KTP dengan membawa fotokopi KK. (Kompas TV)
Artikel ini telah tayang di tribunmanado.co.id dengan judul Ingat Wanita Viral Bakar Bendera Merah Putih yang Disebut Berstatus Anggota TNI? Kini Meninggal, https://manado.tribunnews.com/2020/08/23/ingat-wanita-viral-bakar-bendera-merah-putih-yang-disebut-berstatus-anggota-tni-kini-meninggal?page=all.
Editor: Frandi Piring