Tak Hanya Gaji Pokok, Ini 11 Tunjangan Masuk dalam Daftar Gaji Anggota TNI, Tertinggi Rp 37 Juta
Daftar lengkap tunjangan TNI beserta potongannya diatur dalam Paraturan Menteri Pertahanan Nomor 33 Tahun 2017 (Permenhan 33/2017)
Penulis: Nur Fajriani R | Editor: Anita Kusuma Wardana
6. Tunjangan tugas di Papua dan Papua Barat
Prajurit TNI yang bekerja/bertugas pada daerah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat diberikan Tunjangan Khusus Provinsi Papua setiap bulan yang besarannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Besaran tunjangan penempatan di Papua dan Papua Barat ini diatur dalam Kepres Nomor 68 Tahun 2002 tentang Tunjangan Khusus Provinsi Papua.
Besarannya tergantung pangkat TNI. Paling kecil untuk tamtama pangkat prajurit dua (prada) sebesar Rp 225.000 per bulan, lalu tertinggi yakni Rp 850.000 per bulan untuk pangkat jenderal/laksamana/marsekal.