Tak Hanya Gaji Pokok, Ini 11 Tunjangan Masuk dalam Daftar Gaji Anggota TNI, Tertinggi Rp 37 Juta
Daftar lengkap tunjangan TNI beserta potongannya diatur dalam Paraturan Menteri Pertahanan Nomor 33 Tahun 2017 (Permenhan 33/2017)
Penulis: Nur Fajriani R | Editor: Anita Kusuma Wardana
1. Tunjangan suami/istri
Tunjangan suami/istri diberikan sebesar 10% dari gaji pokok. Tunjangan ini baru bisa diberikan untuk 1 orang suami/istri dari anggota TNI.
Tunjangan ini mulai diberikan terhitung sejak bulan berikutnya setelah pernikahan prajurit TNI yang dibuktikan dengan surat keterangan untuk mendapatkan tunjangan keluarga dan akta perkawinan.
Tunjangan isteri/suami diberhentikan pada bulan berikutnya setelah terjadi perceraian atau isteri/suami meninggal dunia yang dibuktikan dengan akta perceraian dari pengadilan atau surat keterangan kematian.
Jika suami dan isteri berstatus sebagai prajurit TNI/anggota Polri/PNS/CPNS, maka tunjangan isteri/suami hanya diberikan kepada salah satu suami atau isteri.