Tak Hanya Gaji Pokok, Ini 11 Tunjangan Masuk dalam Daftar Gaji Anggota TNI, Tertinggi Rp 37 Juta
Daftar lengkap tunjangan TNI beserta potongannya diatur dalam Paraturan Menteri Pertahanan Nomor 33 Tahun 2017 (Permenhan 33/2017)
Penulis: Nur Fajriani R | Editor: Anita Kusuma Wardana
3. Tunjangan beras
Tunjangan pangan/beras diberikan dalam bentuk uang atau beras (natura) kepada Prajurit TNI beserta keluarganya yang berhak mendapatkan tunjangan.
Tunjangan pangan/beras dalam bentuk beras (natura) diberikan sebanyak 18 kg/jiwa/bulan untuk Prajurit TNI dan sebanyak 10 kg/jiwa/bulan untuk anggota keluarga yang berhak mendapatkan tunjangan.
Tunjangan ini bisa juga diberikan dalam bentuk uang sesuai dengan harga beras. Dalam aturan terbaru, seorang anggota TNI setiap bulan mendapatkan 18 kg beras selama sebulan dengan harga Rp 8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak.