Mumtaz Rais
Rekam Jejak Nawawi Pomolango, Pimpinan KPK Laporkan Mumtaz Rais ke Polisi Pasca Insiden di Pesawat
Laporan tersebut lantaran Mumtaz Rais tak mematuhi aturan untuk menonaktifkan handphone di atas pesawat.
Jabatan hakim itu, dibawa oleh Nawami Pomolongo yang berhasil meraih 50 suara saat voting digelar Komisi III DPR RI.
Nawami Pomolongo merupakan hakim karier pertama yang menduduki jabatan komisioner KPK yang berdiri sejak 2003.
Pria kelahiran Desa Boroko, Kecamatan Kaidipang, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Sulawesi Utara, berpandangan hakim merupakan unsur penting untuk masuk dalam kepemimpinan KPK.
Mengenai banyaknya hakim yang terjerat kasus korupsi, ia berjanji tidak akan pernah ada konflik kepentingan apabila nanti ditemukan dugaan korupsi yang dilakukan rekan seprofresinya.
Bahkan, apabila nanti ditemukan adanya dugaan korupsi yang dilakukan pejabat MA ataupun hakim agung, Nawawi akan tetap memprosesnya sesuai hukum yang berlaku.
“Insya Allah, janganlah berandai-andai, cuma saat seseorang terindikasi korupsi tak ada yang harus diperhatikan apa yang melekat pada diri orang tersebut, ambil tindakan!" tegasnya.
• Hasil Seleksi UTBK-SBMPTN, 167.653 Peserta Lolos di 85 Perguruan Tinggi, 83 Penyandang Disabilitas
• VIRAL Pengantin Wanita Menangis saat Mantan Kekasih Beri Selamat, Tak Peduli Suami di Sampingnya
Rekam Jejak
Nawawi Pomolango berstatus sebagai hakim di Pengadilan Tinggi Denpasar, Bali.
Dia memulai karier sebagai hakim di Pengadilan Negeri (PN) Soasio Tidore pada 1992. Lalu, di PN Tondano, PN Balikpapan, PN Makassar, PN Poso, PN Jakarta Pusat, PN Bandung serta PN Samarinda.
Sebelum menjadi hakim tinggi, Nawawi menjabat Ketua PN Jakarta Timur pada 2016-2017.
Dia pernah mengadili perkara suap eks Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar.
Majelis hakim yang diketuai Nawawi menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta kepada Patrialis, yang juga diwajibkan mengembalikan Rp4 juta dan USD10 ribu ke negara.
Vonis itu jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK, yakni 12,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Nawawi juga menjadi ketua majelis hakim yang mengadili penyuap Patrialis, yaitu pengusaha Basuki Hariman.
Nawawi memvonis Basuki dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp400 juta.