Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mumtaz Rais

Rekam Jejak Nawawi Pomolango, Pimpinan KPK Laporkan Mumtaz Rais ke Polisi Pasca Insiden di Pesawat

Laporan tersebut lantaran Mumtaz Rais tak mematuhi aturan untuk menonaktifkan handphone di atas pesawat.

Editor: Ansar
TRIBUNNEWS.COM
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango 

Vonis itu lagi-lagi lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 11 tahun bui dan denda Rp1 miliar.

Di kasus Irman Gusman, Nawawi kembali memimpin majelis hakim yang menjatuhkan vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa. Mantan Ketua DPD RI yang terjerat kasus suap itu divonis 4,5 tahun bui dan denda Rp200 juta.

Adapun tuntutan jaksa KPK ialah hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Jauh sebelumnya, pada 2013, Nawawi pernah menjadi anggota majelis hakim dalam sidang kasus suap pengaturan kuota impor sapi dan pencucian uang dengan terdakwa eks Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq.

Nawawi dan 4 majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sepakat menjatuhkan vonis hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Luthfi. Vonis itu sedikit lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK, yakni 18 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.

Sebut Wadah Pegawai KPK Bermasalah

Nawawi Pomolango menyebut Wadah Pegawai KPK sebagai masalah internal di komisi anti-rasuah tersebut.

Hal itu diucapkan Nawawi saat ditanya apakah mengetahui kondisi internal di KPK, dalam uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2019).

“Sudah jadi rahasia umum bahwa apa yang disebut Wadah Pegawai itu sebagai persoalan."

"Kenapa? Karena WP sudah di luar kebijakan aparatur sipil negara (ASN),” ujar Nawawi.

Menurutnya, konsep kepegawaian WP KPK tak sesuai konsep ASN.

Yang dimaksud Nawawi adalah WP KPK kerap bertolak belakang dengan keinginan pemerintah dan legislatif, seperti aksi penolakan terhadap revisi UU KPK yang dilakukan beberapa waktu lalu.

“Konsep WP KPK sekarang membuat mereka merasa seperti di awan-awan,” imbuhnya.

Nawawi juga mengkritik proses promosi jabatan di KPK yang menurutnya tak berdasarkan pada rekam jejak, sehingga bisa merusak integritas pejabat di KPK.

“Seperti perekrutan penyidik dan penuntut, bagaimana bisa orang yang tak punya latar belakang posisi tersebut bisa dipromosikan?"

"Bukankah itu bisa menimbulkan masalah di kemudian hari? Apalagi sekolah penyidik itu lama,” tuturnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved