FAKTA Penjual Mainan Jual 20 Gadis ke Pria Hidung Belang Lewat MiChat, Keuntungan untuk Anak
Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi adanya transaksi prostitusi online di sebuah hotel di wilayah Kabupaten Madiun.
TRIBUN-TIMUR.COM - ISM (34), Ibu Rumah Tangga (IRT) yang berprofesi mucikari dibekuk Satuan Reserse dan Kriminal Polres Madiun.
Kepada polisi, ISM mengaku menjual 20-an gadis kepada pria hidung belang melalui aplikasi MiChat.
Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Aldo Febrianto yang dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (11/8/2020) siang menyatakan, tersangka ISM ditangkap pekan lalu.
Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi adanya transaksi prostitusi online di sebuah hotel di wilayah Kabupaten Madiun.
“Kami tangkap ISM setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat.
• 5 Remaja Lugu Terlibat Prostitusi, Dipacari Lalu Dijual Online Muncikari, Hamil & Tak Mau Pulang
• 151 Pasien Covid-19 Sembuh di Sinjai, Sisa 82 Orang Jalani Perawatan
Tersangka sudah menjalankan bisnis prostitusi online-nya sejak enam bulan terakhir melalui aplikasi Mi Chat dan WhatsApp,” kata Aldo.
Aldo mengatakan, tersangka ISM menjual satu gadis kepada lelaki hidung belang Rp 800.000.
Dari jumlah itu, ibu rumah tangga itu mendapatkan keuntungan Rp 200.000.
Untuk perekrutannya, kata Aldo, tersangka ISM awalnya mengajak dua gadis indekos yang tinggal bersebelahan dengan kamarnya yang kesehariannya bekerja sebagai pemandu lagu.
Lantaran pub tempat kerjanya masih tutup di era pandemi, dua gadis masing-masing berinisial SW (20) dan AN (15) menerima tawaran ISM bekerja sebagai Pekerja Seks Komersial.
Kepala polisi, tersangka ISM mengaku nekat menjalani bisnis prostitusi online untuk mencukupi kebutuhan tiga anaknya.
• 5 Remaja Lugu Terlibat Prostitusi, Dipacari Lalu Dijual Online Muncikari, Hamil & Tak Mau Pulang
• 151 Pasien Covid-19 Sembuh di Sinjai, Sisa 82 Orang Jalani Perawatan
Sebab, penjualan mainan anak yang dijalankannya sepi pembeli di tengah Pandemi Corona.
Tersangka ISM dijerat dengan tuduhan kejahatan perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Tak hanya itu, polisi juga menjerat Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
5 Remaja Lugu Terlibat Prostitusi, Dipacari Lalu Dijual Online Muncikari, Hamil & Tak Mau Pulang