FAKTA Penjual Mainan Jual 20 Gadis ke Pria Hidung Belang Lewat MiChat, Keuntungan untuk Anak
Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi adanya transaksi prostitusi online di sebuah hotel di wilayah Kabupaten Madiun.
Editor:
Ansar
Di mana satu di antaranya dinyatakan hamil.
‘’Ini yang menjual adalah pacarnya sendiri dengan tarif Rp 300 ribu sampai Rp 1 juta rupiah sekali kencan."
Tersangka yang kita amankan 5 orang, 2 orang pacar korban, 2 rekan pelaku dan 1 merupakan pengguna jasa,’’ ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka pun diancam dengan pasal 81 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014.
Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, serta Pasal 88 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul TERUNGKAP Sindikat Prostitusi Gadis Bawah Umur di Pontianak, Modus Pacari Lalu Jual Korbannya
Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jual 20 Gadis Lewat MiChat, Penjual Mainan Anak Ditangkap"
Tags
mucikari
Polres Madiun
pria hidung belang
MiChat
Pekerja Seks Komersial
pandemi
Ibu Rumah Tangga (IRT)
Rekomendasi untuk Anda