Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Petahana Maju Lagi, 26 September Sudah Harus Ada Pejabat Sementara

Mengingat, pilkada tahun ini ada beberapa petahana atau incumbent, baik bupati maupun wakil bupati

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Imam Wahyudi
zoom-inlihat foto Petahana Maju Lagi, 26 September Sudah Harus Ada Pejabat Sementara
TRIBUN TIMUR/M FADLY
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Sulawesi Selatan, Muh Hasan Basri Ambarala (kiri) dan Komisioner KPU Sulsel, Muh Asram Jaya

Sudah tiga Wali Kota menjabat, Iqbal Suhaeb 1 tahun, Yusran Jusuf sebulan lebih dan Rudy Djamaluddin yang dilantik pada (29/7/2020) lalu.

Selain itu, tiga kabupaten, Bulukumba, Maros dan Pangkep, akan tetap dijalankan kepala daerahnya sampai akhir masa jabatannya Februari 2021 mendatang. Mengingat, Bupati yang menjabat tidak maju, karena sudah menjabat dua periode.

Sementara, delapan daerah lainnya besar kemungkinan diisi Pjs. Seperti di Kabupaten Barru, Gowa, Luwu Utara, Luwu Timur, Selayar, Soppeng Tana Toraja dan dan Toraja Utara.

Komisioner KPU Sulsel, Muh Asram Jaya menambahkan, untuk syarat calon petahana, harus menyertakan surat tertulis bersedia cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye.

"Itu bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang mencalonkan diri di daerah yang sama," katanya via pesan WhatsApp, Rabu (7/8/2020).

*18 Petahana (Bupati-Wakil Bupati) yang Diprediksi Bertarung di Pilkada Serentak 2020
- Barru: Suardi Saleh (Bupati)-Nasruddin AM (Wabup)
- Gowa: Adnan Purichta Ichsan (Bupati)-Abdul Rauf Mallaganni (Wabup)
- Luwu Utara: Indah Putri Indriani (Bupati)-Muh Thahar Rum (Wabup)
- Luwu Timur: Thoriq Husler (Bupati)-Irwan Bachri Syam (Wabup)
- Selayar: Muh Basli Ali (Bupati)-Zainuddin (Wabup)
- Soppeng: (Andi Kaswadi Razak Bupati)
- Tanah Toraja: Nicodemus Biringkanae (Bupati)-Victor Datuan Batara (Wabup)
- Toraja Utara: Kalatiku Paembonan (Bupati)-Yosia Rinto Kadang (Wabup)
- Maros: Andi Harmil Mattotorang (Wabup)
- Bulukumba: Tomy Satria Yulianto (Wabup)
- Pangkep: Syahban Sammana (Wabup)

*Berikut jadwal tahapan Pilkada 2020, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) nomor 5 tahun 2020:
- 15 Juli 2020-13 Agustus 2020: Pencocokan dan Penelitian (Coklit) daftar pemilih
- 4-6 September 2020: Pendaftaran pasangan calon
- 14-18 September 2020: Penyampaian Daftar Pemilih Sementara (DPS) oleh KPU Kabuaten/Kota kepada PPS melalui PPK
- 19-28 September 2020: Pengumuman dan tanggapan masyarakat terhadap DPS
- 24 November 2020-23 Desember 2020: Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
- 28 Oktober 2020-8 Desember 2020: Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh PPS
- 26 September 2020-5 Desember 2020: Masa kampanye dan debat publik
- 23 September 2020: Penetapan pasangan calon
- 29 September 2020-3 Oktober 2020: Perbaikan DPS oleh PPS
- 9 Desember 2020: Pemungutan suara dan perhitungan suara
- Penetapan Paslon terpilih tanpa permohonan hasil pemilihan: Paling lama 5 hari setekah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam BRPK kepada KPU
- Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilu: Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di MK
- Penetapan Paslon terpilih pasca putusan MK: Paling lambat 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau purusan MK diterima KPU.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved