Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Petahana Maju Lagi, 26 September Sudah Harus Ada Pejabat Sementara

Mengingat, pilkada tahun ini ada beberapa petahana atau incumbent, baik bupati maupun wakil bupati

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Imam Wahyudi
zoom-inlihat foto Petahana Maju Lagi, 26 September Sudah Harus Ada Pejabat Sementara
TRIBUN TIMUR/M FADLY
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Sulawesi Selatan, Muh Hasan Basri Ambarala (kiri) dan Komisioner KPU Sulsel, Muh Asram Jaya

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Sulawesi Selatan, Muh Hasan Basri Ambarala bakal disibukkan jelang tahapan pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 ini.

Mengingat, pilkada tahun ini ada beberapa petahana atau incumbent, baik bupati maupun wakil bupati yang diprediksi kembali maju pada pesta demokrasi lima tahunan tersebut.

Sebut saja, di Selayar Bupati Muh Basli Ali dan Wabup Zainuddin diprediksi kembali maju, begitu juga Adnan Purichta Ichsan dan Abdul Rauf Mallaganni tetap berpasangan di Pilbup Gowa. (Lengkapnya baca: 18 Petahana yang Diprediksi Bertarung di Pilkada Serentak 2020)

Tak ayal, Pejabat Sementara (Pjs) yang akan mengisi pucuk kepemimpinan daerah akan disiapkan.

Namun, rencana ini baru bisa disiapkan jika kepala daerah yang dimaksud sudah ada kejelasan maju, ini ditandai dengan pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai calon kepala daerah (cakada), yang rencananya akan dibuka pada (4-6/9/2020).

"Kita belum tahu yang mana mau maju, mana yang tidak. Jangan sampai kita persiapkan sekarang, namun ada bupati yang tidak jadi maju," kata Hasan Ambarala via pesan WhatsApp, Jumat (7/8/2020).

Setelah ada kepastian maju, petahana punya kewajiban untuk mengajukan cuti sepanjang masa kampanye.

Sesuai tahapan yang dirilis KPU RI, masa kampanye para calon setelah mendapatkan penetapan nomor urut dijadwalkan (26/9/2020) hingga (5/12/2020).

"Hal ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Jadi 26 September itu sudah harus ada Pjs. Pjs masuk sampai berakhir masa kampanye," ujarnya.

"Jadi kita harus siapkan Pjs sebelum mulai masa kampanye. Karena nantikan pejabatnya akan diusulkan ke Kemendagri dulu untuk ditetapkan. Pemerintahan ini tidak boleh vakum," jelas Ambarala.

Secara singkat, tahapan penunjukan Pjs kepala daerah dimulai dari Gubernur Sulsel, yang mengirim nama pejabat yang direkomendasikan.

"Kriterianya, harus dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) Lingkup Pemprov Sulsel," katanya.

Ambarala menambahkan, jika hanya salah satu kepala daerah dalam hal ini bupati yang mencalonkan diri, maka tidak perlu ada Pjs.

"Otomatis wakil bupati menggantikan posisi bupati. Di undang-undang itu ada yang mengatur bahwa apabila bupati berhalangan, maka dengan sendirinya wakil bupati yang menggantikan," ujar Ambarala.

Seperti diketahui, dari 12 kabupaten/kota yang berpilkada, khusus Makassar sudah diisi Penjabat (Pj) Wali Kota. Lantaran Pilwali 2018 lalu belum menghasilkan Wali Kota definitif sehingga harus diulang pada Pilkada 2020 tahun ini.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved