Petahana Maju Lagi, 26 September Sudah Harus Ada Pejabat Sementara
Mengingat, pilkada tahun ini ada beberapa petahana atau incumbent, baik bupati maupun wakil bupati
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Sulawesi Selatan, Muh Hasan Basri Ambarala bakal disibukkan jelang tahapan pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 ini.
Mengingat, pilkada tahun ini ada beberapa petahana atau incumbent, baik bupati maupun wakil bupati yang diprediksi kembali maju pada pesta demokrasi lima tahunan tersebut.
Sebut saja, di Selayar Bupati Muh Basli Ali dan Wabup Zainuddin diprediksi kembali maju, begitu juga Adnan Purichta Ichsan dan Abdul Rauf Mallaganni tetap berpasangan di Pilbup Gowa. (Lengkapnya baca: 18 Petahana yang Diprediksi Bertarung di Pilkada Serentak 2020)
Tak ayal, Pejabat Sementara (Pjs) yang akan mengisi pucuk kepemimpinan daerah akan disiapkan.
Namun, rencana ini baru bisa disiapkan jika kepala daerah yang dimaksud sudah ada kejelasan maju, ini ditandai dengan pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai calon kepala daerah (cakada), yang rencananya akan dibuka pada (4-6/9/2020).
"Kita belum tahu yang mana mau maju, mana yang tidak. Jangan sampai kita persiapkan sekarang, namun ada bupati yang tidak jadi maju," kata Hasan Ambarala via pesan WhatsApp, Jumat (7/8/2020).
Setelah ada kepastian maju, petahana punya kewajiban untuk mengajukan cuti sepanjang masa kampanye.
Sesuai tahapan yang dirilis KPU RI, masa kampanye para calon setelah mendapatkan penetapan nomor urut dijadwalkan (26/9/2020) hingga (5/12/2020).
"Hal ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Jadi 26 September itu sudah harus ada Pjs. Pjs masuk sampai berakhir masa kampanye," ujarnya.
"Jadi kita harus siapkan Pjs sebelum mulai masa kampanye. Karena nantikan pejabatnya akan diusulkan ke Kemendagri dulu untuk ditetapkan. Pemerintahan ini tidak boleh vakum," jelas Ambarala.
Secara singkat, tahapan penunjukan Pjs kepala daerah dimulai dari Gubernur Sulsel, yang mengirim nama pejabat yang direkomendasikan.
"Kriterianya, harus dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) Lingkup Pemprov Sulsel," katanya.
Ambarala menambahkan, jika hanya salah satu kepala daerah dalam hal ini bupati yang mencalonkan diri, maka tidak perlu ada Pjs.
"Otomatis wakil bupati menggantikan posisi bupati. Di undang-undang itu ada yang mengatur bahwa apabila bupati berhalangan, maka dengan sendirinya wakil bupati yang menggantikan," ujar Ambarala.
Seperti diketahui, dari 12 kabupaten/kota yang berpilkada, khusus Makassar sudah diisi Penjabat (Pj) Wali Kota. Lantaran Pilwali 2018 lalu belum menghasilkan Wali Kota definitif sehingga harus diulang pada Pilkada 2020 tahun ini.
Sudah tiga Wali Kota menjabat, Iqbal Suhaeb 1 tahun, Yusran Jusuf sebulan lebih dan Rudy Djamaluddin yang dilantik pada (29/7/2020) lalu.
Selain itu, tiga kabupaten, Bulukumba, Maros dan Pangkep, akan tetap dijalankan kepala daerahnya sampai akhir masa jabatannya Februari 2021 mendatang. Mengingat, Bupati yang menjabat tidak maju, karena sudah menjabat dua periode.
Sementara, delapan daerah lainnya besar kemungkinan diisi Pjs. Seperti di Kabupaten Barru, Gowa, Luwu Utara, Luwu Timur, Selayar, Soppeng Tana Toraja dan dan Toraja Utara.
Komisioner KPU Sulsel, Muh Asram Jaya menambahkan, untuk syarat calon petahana, harus menyertakan surat tertulis bersedia cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye.
"Itu bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang mencalonkan diri di daerah yang sama," katanya via pesan WhatsApp, Rabu (7/8/2020).
*18 Petahana (Bupati-Wakil Bupati) yang Diprediksi Bertarung di Pilkada Serentak 2020
- Barru: Suardi Saleh (Bupati)-Nasruddin AM (Wabup)
- Gowa: Adnan Purichta Ichsan (Bupati)-Abdul Rauf Mallaganni (Wabup)
- Luwu Utara: Indah Putri Indriani (Bupati)-Muh Thahar Rum (Wabup)
- Luwu Timur: Thoriq Husler (Bupati)-Irwan Bachri Syam (Wabup)
- Selayar: Muh Basli Ali (Bupati)-Zainuddin (Wabup)
- Soppeng: (Andi Kaswadi Razak Bupati)
- Tanah Toraja: Nicodemus Biringkanae (Bupati)-Victor Datuan Batara (Wabup)
- Toraja Utara: Kalatiku Paembonan (Bupati)-Yosia Rinto Kadang (Wabup)
- Maros: Andi Harmil Mattotorang (Wabup)
- Bulukumba: Tomy Satria Yulianto (Wabup)
- Pangkep: Syahban Sammana (Wabup)
*Berikut jadwal tahapan Pilkada 2020, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) nomor 5 tahun 2020:
- 15 Juli 2020-13 Agustus 2020: Pencocokan dan Penelitian (Coklit) daftar pemilih
- 4-6 September 2020: Pendaftaran pasangan calon
- 14-18 September 2020: Penyampaian Daftar Pemilih Sementara (DPS) oleh KPU Kabuaten/Kota kepada PPS melalui PPK
- 19-28 September 2020: Pengumuman dan tanggapan masyarakat terhadap DPS
- 24 November 2020-23 Desember 2020: Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
- 28 Oktober 2020-8 Desember 2020: Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh PPS
- 26 September 2020-5 Desember 2020: Masa kampanye dan debat publik
- 23 September 2020: Penetapan pasangan calon
- 29 September 2020-3 Oktober 2020: Perbaikan DPS oleh PPS
- 9 Desember 2020: Pemungutan suara dan perhitungan suara
- Penetapan Paslon terpilih tanpa permohonan hasil pemilihan: Paling lama 5 hari setekah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam BRPK kepada KPU
- Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilu: Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di MK
- Penetapan Paslon terpilih pasca putusan MK: Paling lambat 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau purusan MK diterima KPU.