PNS Harus Waspada, Langgar Protokol Kesehatan Covid-19 Langsung Potong Gaji, Penjelasan Lengkap
PNS harus waspada, langgar protokol kesehatan Covid-19 langsung potong gaji, penjelasan lengkap.
Terlebih, jika orang tersebut menunjukkan gejala gangguan pernapasan. Jaga jarak juga dikenal dengan istilah physical distancing.
Kita dilarang untuk mendatangi kerumunan, meminimalisir kontak fisik dengan orang lain, dan tidak mengadakan acara yang mengundang banyak orang.
6. Isolasi mandiri
Bagi Anda yang merasa tidak sehat, seperti mengalami demam, batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak napas, diminta untuk secara sadar dan sukarela melakukan isolasi mandiri di dalam rumah.
Tetap berada di dalam rumah dan tidak mendatangi tempat kerja, sekolah, atau tempat umum lainnya karena memiliki risiko infeksi Covid-19 dan menularkannya ke orang lain.
7. Jaga kesehatan
Selama berada di dalam rumah atau berkegiatan di luar rumah, pastikan kesehatan fisik tetap terjaga dengan berjemur sinar matahari pagi selama beberapa menit, mengonsumsi makanan bergizi seimbang, dan melakukan olahraga ringan. Istirahat yang cukup juga sangat dibutuhkan dalam upaya menjaga kesehatan selama masa pandemi ini.
Gaji PNS Dipotong
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta jajarannya agar disiplin menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 saat bekerja.
Aparatur Sipil Negara ( ASN ) atau PNS yang kedapatan melanggar protokol kesehatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah ( Pemprov Jateng ) bakal diberikan denda dalam bentuk uang.
Saat ini, mekanisme denda bagi ASN yang nekat tidak memakai masker dan tidak jaga jarak sedang dipersiapkan oleh Pemprov Jateng.
"Sekarang kan rame di Indonesia klaster kantor, maka kantor sendiri yang mesti menyiapkan memperbaiki. Saya usulkan daripada menghukum masyarakat kita coba latihan menghukum diri sendiri dulu," katanya menegaskan usai memimpin rapat evaluasi penanganan Covid-19 di Gedung A lantai 2 kompleks kantor Pemprov Jateng, Senin (3/8/2020).
"Saya minta mulai disiapkan konsepnya. Mulai dari ASN dulu deh kita bisa taat tidak, pakai masker, jaga jarak. Kalau enggak kita sendiri yang didenda dulu," katanya menyambung.
Jika nantinya denda yang diterapkan berupa uang, maka menurutnya tidak ada alasan ASN tidak memiliki uang untuk membayar denda itu.
"Potong gajinya. Saya minta ini disiapkan dan segera disimulasikan," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/ilustrasi-pns-dan-gaji-1-382020.jpg)