Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PNS Harus Waspada, Langgar Protokol Kesehatan Covid-19 Langsung Potong Gaji, Penjelasan Lengkap

PNS harus waspada, langgar protokol kesehatan Covid-19 langsung potong gaji, penjelasan lengkap.

Editor: Edi Sumardi
HALOMONEY.CO.ID DAN DOK KEMENDAGRI
Ilustrasi PNS dan gaji. PNS harus waspada, langgar protokol kesehatan Covid-19 langsung potong gaji, penjelasan lengkap. 

TRIBUN-TIMUR.COM - PNS harus waspada, langgar protokol kesehatan Covid-19 langsung potong gaji, penjelasan lengkap.

Pemerintah kini memberlakukan punishment dalam penerapan protokol kesehatan untuk pencegahan penularan virus corona.

Pada pertengah Mei 2020 lalu, pemerintah mengeluarkan kebijakan yang memperbolehkan masyarakat usia di bawah 45 tahun untuk kembali menjalankan aktivitasnya.

Untuk itu, kini sebagian masyarakat yang dipandang lebih aman terhadap risiko infeksi virus ini, diperkenankan untuk kembali bekerja dan melakukan aktivitasnya sekaligus dalam rangka menyambut new normal.

New normal adalah perubahan perilaku untuk tetap menjalankan aktivitas normal namun ditambah menerapkan protokol kesehatan guna mencegah terjadinya penularan Covid-19.

Prinsip utama dari new normal itu sendiri adalah dapat menyesuaikan dengan pola hidup.

Apa saja protokol kesehatan Covid-19 yang harus ditaati masyarakat?

Berikut ini rinciannya, berdasarkan informasi yang dimiliki oleh Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19:

1. Jaga kebersihan tangan

Bersihkan tangan dengan cairan pencuci tangan atau hand sanitizer, apabila permukaan tangan tidak terlihat kotor.

Namun, apabila tangan kotor maka bersihkan menggunakan sabun dan air mengalir.

Cara mencucinya pun harus sesuai dengan standar yang ada, yakni meliputi bagian dalam, punggung, sela-sela, dan ujung-ujung jari.

2. Jangan menyentuh wajah

Dalam kondisi tangan yang belum bersih, sebisa mungkin hindari menyentuh area wajah, khususnya mata, hidung, dan mulut.

Mengapa?

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved