Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Jaksa Dinilai Takut Tahan Eks Bendahara Brimob

Selain hukuman badan, Yusuf yang berstatus terdakwa dalam perkara pidana dugaan penipuan sebesar Rp1 miliar itu, turut mendapat sanksi tambahan.

Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Sudirman
Hasan Basri
Sidang Kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp1 miliar dengan terdakwa mantan Bendahara Brimob Polda Sulsel, Iptu Yusuf Purwantoro 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang dipimpin oleh Zulkifli telah menjatuhkan pidana 2 tahun 6 bulan kepada Iptu Yusuf Purwantoro, eks Bendahara Brimob Polda Sulsel, Kamis 9 Juli 2020.

Selain hukuman badan, Yusuf yang berstatus terdakwa dalam perkara pidana dugaan penipuan sebesar Rp1 miliar itu, turut mendapat sanksi tambahan.

Dalam putusannya, Majelis Hakim memerintahkan ia dimasukkan ke dalam Rutan Klas 1A Makassar.

Meski demikian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum juga melaksanakan perintah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang telah memerintahkan agar terdakwa segera ditahan di Rutan Klas 1A Makassar. Dimana sebelumnya terdakwa berstatus tahanan kota.

"Penetapan perintah masuk itu betul ada. Tapi kita tidak tahan karena terdakwa melakukan upaya hukum banding, dan bisa tidak dilakukan penahanan selama belum ada putusan inkratch," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ridwan Saputra via telepon, Senin (3/8/2020).

Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Indonesia (PBHI) wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel), Abdul Azis Saleh mengatakan, jika memang ada penetapan Majelis Hakim PN Makassar yang telah memerintahkan terdakwa segera ditahan di Rutan Klas 1A Makassar, maka JPU harus mematuhinya.

Perlawanan upaya hukum banding oleh pihak terdakwa, kata dia, itu hal yang berbeda. Putusan pemidanaan menurutnya berbeda dengan perintah untuk ditahan.

Pemidanaan, kata Azis, bisa dilakukan karena belum inkracht. Tetapi perintah masuk atau perintah agar terdakwa segera ditahan, itu berkaitan dengan ketentuan pasal 21 ayat (1) KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) yang nantinya kewenangan tersebut beralih ke Hakim Pengadilan Tinggi (PT).

Jika dalam amar putusan berbunyi segera ditahan, maka lanjut Azis, itu karena terdakwa dinilai telah memenuhi syarat-syarat yang berkaitan dengan penahanan.

"Perintah masuk itu harus segera dilaksanakan, sekali pun perkara belum inkracht dalam putusan pemidanaan," ujar Azis.

Ia mengatakan, sebuah kewajiban Jaksa untuk segera menjalankan perintah dalam putusan termasuk jika dalam putusan terdapat kata-kata memerintahkan terdakwa untuk segera ditahan dalam Rutan (Rumah Tahanan).

Kalau hal itu Jaksa tak jalankan, maka lanjut Azis, itu dinilai sebagai tindakan menyalagunakan wewenang dalam hal ini menjalankan putusan Hakim pidana.

"Dalam hukum adminstrasi itu dikategorikan sebagai perbuatan tidak menjalankan putusan Pengadilan," tegas Azis.

Korban dugaan penipuan oleh eks Bendahara Brimob Polda Sulsel, A. Wijaya mengungkapkan kekesalannya terhadap sikap JPU yang tidak melaksanakan perintah Hakim PN Makassar yang dengan tegas memerintahkan terdakwa segera ditahan di Rutan Klas 1A Makassar.

"JPU Kejati Sulsel sepertinya ketakutan menghadapi terdakwa. Kemana lagi kami rakyat kecil berharap keadilan jika oknum penegak hukumnya saja bersikap demikian," singkat Wijaya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved